Pekerja Berharap BSU 2023 Rp600 Ribu Cair Lagi? Pihak Kemnaker Bilang Begini...

Pekerja Berharap BSU 2023 Rp600 Ribu Cair Lagi? Pihak Kemnaker Bilang Begini...

Para pekerja berharap BSU Pekerja 2023 Rp600 ribu cair lagi, namun Kemnaker nyatakan belum ada kepastian karena masih dalam kajian.-Palpos.id-Youtube

BACA JUGA:12 Ribu Pekerja di Provinsi Sumatera Selatan Tidak Mencairkan Dana BSU, Kenapa Ya!

- Lewat aplikasi PosPay.

Adapun yang boleh menerima batuan tersebut adalah mereka yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Kemnaker sendiri.

Melalui Pasal 3 Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, menyatakan bahwa bantuan berupa subsidi gaji/upah diberikan kepada pekerja/buruh yang memenuhi syarat-syarat berupa:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

BACA JUGA:Wah, Penerima BSU Rp 600 Ribu Jangan Lakukan Ini, Jika Dilanggar Tanggung Resikonya!

BACA JUGA:Bansos BSU Pekerja 2023 Dicairkan Melalui Bank Himbara dan Kantor Pos, Namun Ada Penetapan Calon!

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022 Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta.

3. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

4. Bukan PNS, TNI dan Polri

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro

BACA JUGA:Pemilik KIS BPJS Kesehatan dan PBI JK Bisa Dapat BSU Rp600 Ribu, Syaratnya Cukup Simpel Lho!

BACA JUGA:Belasan Juta Pekerja Terima Bansos Dana BSU 2022, Apakah Kembali Terima BSU 2023 Ini?

6. Jadi, apakah BSU 2023 cair lagi untuk pekerja penerima BSU 2022? Jika merujuk pada infografis Kemnaker yang mana menerangkan bahwa, program Bantuan Subsidi Upah 2022 diberikan hanya satu kali kepada pekerja/buruh.

Sementara sebelumnya, jika pekerja yang menerima BSU pekerja itu tidak memenuhi persyaratan, tentu ada konsekuensi hukumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: