3 Komisioner Bawaslu Prabumulih Terdakwa Korupsi Dana Hibah Jalani Sidang Perdana, Ini Dakwaan JPU

3 Komisioner Bawaslu Prabumulih Terdakwa Korupsi Dana Hibah Jalani Sidang Perdana, Ini Dakwaan JPU

Para terdakwa jalani sidang perdana dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih, di PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang, Selasa 14 Februari 2023. -Palpos.id-Sumeks.co

Akan tetapi, dana hibah Rp5.7 miliar itu diduga digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya. Atau tak sesuai dengan perjanjian dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Diungkapkan JPU Kejari Prabumulih, anggaran dana hibah tersebut dibagi dalam dua tahap pencairan.

BACA JUGA:Stempel Palsu Bawaslu Prabumulih, 14 Pemilik Toko ATK Diperiksa Penyidik Kejari

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Bawaslu Prabumulih, Penyidik Kejari Geledah Gudang Arsip Bawaslu Sumsel

Yakni pada tahun 2017 dicairkan sebesar Rp731,5 juta. Dan pada pada tahun 2018 dicairkan Rp4,9 miliar.

Dari dakwaan JPU tersebut diketahui ada dari dana hibah tersebut yang diduga masuk kantong pribadi para terdakwa. Yakni senilai Rp275 juta untuk masing-masing terdakwa.

Bahkan, disebutkan dalam dakwaan jika uang dana hibah itu juga mengalir kepada orang lain.

Diantaranya kepada tersangka Iriadi selaku Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA senilai Rp440 juta. 

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp5,7 Miliar, Penyidik Kejari Geledah Kantor Bawaslu Prabumulih

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih Naik ke Tahap Penyidikan

Kemudian, Karlisun selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK senilai Rp310 juta. Dan Ahmad Taufik selaku Bendahara Bawaslu senilai Rp35 juta.

"Kemudian Iin Irwanto selaku Komisioner Bawaslu Sumsel sebesar Rp10 juta, AJ selaku Komisioner Bawaslu Sumsel sebesar Rp35 juta, serta Iwan Ardiansyah sebesar Rp10 juta," ungkap JPU beberkan dakwaannya.

Terungkap juga dalam dakwaan, salah satu tersangka Iriadi merangkap Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, sekitar bulan Februari 2018 diduga menerima uang Rp80 juta dari Karlisun dan Achmad Taufik.

"Adapun uang tersebut diberikan kepada Iriadi dengan alasan Iriadi akan memberikan kepada Gunawan Siswantoro selaku Sekjen Bawaslu RI saat melakukan kunjungan kerja ke Palembang," urainya.

BACA JUGA:Kejari Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Bawaslu Prabumulih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: