3 Komisioner Bawaslu Prabumulih Terdakwa Korupsi Dana Hibah Jalani Sidang Perdana, Ini Dakwaan JPU

3 Komisioner Bawaslu Prabumulih Terdakwa Korupsi Dana Hibah Jalani Sidang Perdana, Ini Dakwaan JPU

Para terdakwa jalani sidang perdana dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih, di PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang, Selasa 14 Februari 2023. -Palpos.id-Sumeks.co

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah, 3 Komisioner Bawaslu Segera Disidang, Ini Kata Kasi Intelijen Kejari Prabumulih...

Ketiga terdakwa dijerat pasal 2 atau subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 KUHP.

Setelah mendengarkan dakwaan JPU, ketiga terdakwa melalui tim kuasa hukumnya menyatakan keberatan dan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

"Setelah kami bermusyawarah dan berkoordinasi dengan klien, kami sepakat mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU Kejari Prabumulih," kata Saifuddin Zuhri SH MH selaku penasihat hukum terdakwa Iin Susanti diwawancarai usai sidang dakwaan, Selasa 14 Februari 2023.

Namun, untuk nota keberatan itu, Saifuddin Zuhri, belum bisa membeberkan poin-poin apa saja yang akan dijadikan nota keberatan.

BACA JUGA:Terima Pengaduan Pemilu, Kejari Prabumulih Buka Posko Pengaduan

BACA JUGA:Resmikan Kantor Kejari Prabumulih, Kajati Sumsel Imbau Jaksa Tingkatkan Kinerja

Ditambahkan advokat Usman Firiansyah selaku penasihat hukum Herman Jumadi.

Menurut Usman, sesuai dengan KUHAP dan tetap pada tata cara eksepsi yang tidak sedikitpun menyinggung pokok perkara dakwaan JPU Kejari Prabumulih.

Diberitakan Palpos.id sebelumnya, setelah melakukan penyidikan yang cukup panjang. Penyidik Kejari Prabumulih menetapkan 3 tersangka dugaan korupsi penyimpangan kegiatan belanja hibah Bawaslu Kota Prabumulih tahun anggaran 2017 dan 2018, Rabu 23 November 2023.

Ketiga tersangka dimaksud berinisial HJ atau Herman Jumadi (Ketua Bawaslu periode 2018-2023), MIR atau Iqbal Rivana dan IS atau Iin Susanti (anggota Bawaslu).

BACA JUGA:Kejari Prabumulih Tempati Gedung Baru

BACA JUGA:AMLK-SS Gelar Aksi Demo di Kejari Prabumulih 

Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH didampingi Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH dan Kasi Pidsus, M Arsyad SH mengatakan, sebelum melakukan penetapan tersangka penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi dan 2 orang ahli dan juga telah meminta penghitungan kerugian negara ke BPKP Provinsi Sumatera Selatan.

“Dalam hasil penghitungan tersebut, ditemukan kerugian negara Rp1,8 Miliar. Untuk pastinya, satu miliar delapan ratus tiga puluh empat juta 93 ribu enam puluh enam rupiah,” ungkap Roy Riady saat menggelar pres realese di aula Kejari Prabumulih, Rabu 23 Januari 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: