Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Ini Alasan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan...

Bharada E yang merupakan salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, usai menjalani sidang putusan dari Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.-Palpos.id-Jpnn.com
BACA JUGA:Majelis Hakim Nyatakan Ferdy Sambo Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana...
Dimana, vonis hakim untuk Bharada E sebagai bentuk penegakan hukum berkeadilan. Baik itu terhadap Bharada E sendiri, maupun kepada masyarakat pada umumnya.
“Hakim progesif menyelami rasa keadilan masyarakat,” kata Suparji saat dihubungi pojoksatu.id, Rabu 15 Februari 2023.
Dibalik semua itu, Suparji memuji keberanian Bharada E terkait kasus pembunuhan berencana yang dialami korban Brigadir J tersebut.
Bahkan, Bharada E tidak takut bicara terang-terangan meskipun banyak tekanan yang dihadapinya.
BACA JUGA:Wadaw! Diduga Ada Jenderal Bintang Satu ‘Gentayangan’ Mau Selamatkan Ferdy Sambo, Ini Kata Mahfud MD
BACA JUGA:Ferdy Sambo Bacakan Pledoi, Bantah Tudingan LGBT dan Miliki Bunker, Ini Judul Pembelaannya...
Apalagi semua tahu jika Ferdy Sambo merupakan jenderal bintang dua polisi, dan juga sebagai atasan Bharada E sendiri.
‘’Ini sebagai contoh bagi penegakan hukum di Indonesia. Saya kira Bharada E layak diberikan penghargaan sebagai justice collabolator,” tambahnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: