Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Ini Alasan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan...

Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Ini Alasan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan...

Bharada E yang merupakan salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, usai menjalani sidang putusan dari Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.-Palpos.id-Jpnn.com

Dan Bharada E dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 jon pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Dimana, keluarga korban Brigadir J telah memaafkan perbuatan Bharada E,” ungkap Wahyu lagi.

BACA JUGA:Bharada E Tegaskan Bukan Penembak Brigadir J, Jadi Siapa yang Tembak?

BACA JUGA:Sampaikan Surat ke Bareskrim, Tim Pengacara Bharada E Mundur

Terkait vonis Majelis Hakim tersebut, Bharada E langsung menangis tersedu, dan terlihat mengusap air matanya.

Namun, tangisan Bharada E bukan tangis sedih, namun tangis kebahagiaan karena Majelis Hakim telah mempertimbangkan perbuatannya itu.

Sementara itu, Mabes Polri sendiri sangat menghormati putusan atau vonis Majelis Hakim terhadap Bharada E.

Apalagi, Mabes Polri menganggap vonis Bharada E juga merupakan penegakan hukum berkeadilan.

BACA JUGA:Diduga Ada Persekongkolan Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Ditetapkan Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan

BACA JUGA:Pra Rekontruksi, Bharada E Tembak Brigadir J dari Lantai Atas

“Intinya semua pihak tentu harus menghormati putusan hakim,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Rabu 15 Februari 2023.

Ketika disinggung dengan vonis Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya, Irjen Pol Dedi belum bisa merespon perbandingan putusan tersebut.

Namun, Irjen Pol Dedi meminta semua pihak menghormati putusan hakim. ‘’Menghormati putusan hakim,” tegasnya.

Sedangkan Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad, sangat mengapresiasi putusan hakim, terutama terhadap Bharada E.

BACA JUGA:Putri Candrawati Istri Ferdy Sambo Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Majelis Hakim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: