3 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI Segera Disidang, Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang..

3 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI Segera Disidang, Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang..

JPU Kejari Ogan Ilir saat pelimpahan berkas dugaan korupsi dana hibah Bawaslu OI di PN Kelas IA Khusus Tipikor Palembang, Jumat 24 Februari 2023.-Palpos.id-Sumeks.co

‘’Akan tetapi, bisa saja nantinya semua terdakwa dihadirkan langsung di ruang sidang. Semuanya tergantung ketentuan Majelis Hakim dalam persidangan nantinya,” tegasnya.

Kajari Ogan Ilir diketahui memantau langsung pelimpahan berkas perkara ketiga tersangka dugaan korupsi dana hibah Bawaslu OI tersebut.

BACA JUGA:Ini Tanggapan Bupati Panca Soal Penetapan Tersangka Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir

BACA JUGA:Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir

Dimana, ketiga tersangka itu, Aceng Sudrajat dan Herman Fikri, keduanya merupakan mantan Koordinator Sekretariat atau Koorsek Bawaslu OI. 

Dan satu tersangka lagi yakni Romi yang merupakan seorang honorer bidang keuangan Bawaslu OI. 

Kasi Pidsus Kejari OI Julindra Purnama Jaya SH menjelaskan, bahwa perkara ini bermula dari 2020 Bawaslu OI menerima dana hibah Rp19.3 miliar. Dana bersumber dari APBD Ogan Ilir tahun 2019-2020.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, ketiga tersangka diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. 

BACA JUGA:Kejari Sita Aset dan Bangunan Milik Tersangka Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI...

BACA JUGA:Giliran 4 Bendahara Bawaslu OI Diperiksa Kejari

Diantara laporan pertanggungjawaban fiktif itu yakni dugaan markup pengelolaan dana hibah yang diterima.

‘’Akibatnya, berdasarkan hasil audit BPKP Sumsel, ada kerugian negara akibat perbuatan para tersangka senilai Rp7.4 miliar,” ungkap Julindra.

Akibat perbuatannya itu, para tersangka diancam pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diberitakan Palpos.id sebelumnya, ada fakta baru diungkapkan Jamaludin, ayah Romi, tersangka dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir tahun 2020.

BACA JUGA:Terkait Penetapan Tersangka Korupsi Bawaslu OI, Titis Rahmawati Sebut Kejari Terlihat Tidak Berkualitas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: