3 Aset Gedung AJB Bumi Putera Disita PN Palembang, Ini Alasannya...

3 Aset Gedung AJB Bumi Putera Disita PN Palembang, Ini Alasannya...

Panitera PN Palembang saat melakukan penyitaan aset Bumi Putera berupa gedung di Jalan Jenderal Sudirman Kota Palembang Kamis 02 Maret 2023.-Palpos.id-Sumeks.co

Dimana, dalam putusan kasasinya MA menolak upaya hukum dari termohon yakni pihak AJB Bumi Putera.

‘’Kemudian, saat tingkat banding di PT Palembang juga mengabulkan upaya hukum pemohon gugatan dalam hal ini PT Pusri. Dan kedua putusan itu menjadi dasar eksekusi yang dilaksanakan ini,” terang Hartoni.

BACA JUGA:Kapan Bansos PIP Kemdikbud 2023 Cair? Ini 10 Langkah Siswa untuk Cairkan PIP...

BACA JUGA:Bansos PKH 2023 hingga Rp3 Juta Cair Lewat Bank Himbara, Ingat Pencairan Tak Bisa Diwakilkan Ya!

Hartoni mengaku jika perkata perdata tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Meskipun pihak termohon eksekusi tidak hadir.

Hartoni menjelaskan setelah dilakukan sita eksekusi, kemudian ada pihak yang menghitung jumlah harga ketiga aset tersebut.

Setelah diketahui jumlah harga aset ketiga gedung, selanjutnya akan dilakukan pelelangan ke KPKNL.

Meski demikian, sambung Hartoni, pihak AJB Bumi Putera masih bisa beraktivitas di tiga gedung tersebut, sebelum ada penetapan pemenang lelang.

BACA JUGA:Waduh! 1.1 Juta Penerima Bansos Dicoret, Ternyata Ini Alasannya, Cek Namamu di cekbansos.kemensos.go.id

BACA JUGA:5 Hal Menarik Terkait Bansos 2023, Apa Saja itu, Ini Rinciannya...

‘’Yang jelas, tujuan dari sita eksekusi ini agar aset tersebut tidak dipindahtangankan atau diperjualbelikan kepada pihak lain,” tegasnya.

Disinggung mengenai sita eksekusi itu, Hartoni mengaku awal mulanya tahun 2019 AJB Bumi Putera melakukan wanprestasi terhadap klaim premi asuransi pensiunan karyawan PT Pusri. Yakni senilai Rp83.6 miliar.

‘’Karena AJB Bumi Putera tak membayar kewajibannya berupa klaim asuransi itulah, hingga digugat PT Pusri ke PN Palembang,” tutur Hartoni.

Dalam perjalanan kasusnya, pihak AJB Bumi Putera diduga lepas tangan dan tak bertanggungjawab. Bahkan tak pernah hadiri persidangan.

BACA JUGA:5 Siswa Prioritas Penerima Bansos PIP Kemenag 2023, Berikut Penjelasannya...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: