Kejati Sumsel Kembalikan Berkas Kasus Pengeroyokan Mahasiswa UIN Rafa Palembang, Ini Kata Radyan...
Diantara tersangka mahasiswa UIN Rafa atau Raden Fatah Palembang menjalani pemeriksaan penyidik Unit 1 Subdit 2 Jatanras Polda Sumsel, beberapa waktu yang lalu-foto : abdus salam/Palpos.id-Dokumen Palpos.id
BACA JUGA:Keterlaluan Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Diduga Dipaksa Minum Air Toilet
Namun Sigit mempertanyakan tidak dilakukan penahanan terhadap para tersangka dan hanya dikenakan wajib lapor.
“Kenapa justru tidak ditahan dengan alasan koperatif. Bukankah sebelumnya mereka sempat mangkir dari pemeriksaan dan menolak untuk dikonfrontir keterangannya dengan klien kami,” sebut Sigit, Selasa, 17 Januari 2023.
Sigit menyampaikan, bahwa tersangka tersebut harusnya dilakukan penahanan untuk keadilan hukum.
‘’Penahanan ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera agar di kemudian hari tidak ada lagi yang semena-mena melakukan tindak kekerasan terlebih di dunia Pendidikan,’’ kata Sigit.
BACA JUGA:Perwakilan Rektorat Temui Keluarga Korban Arya, Katakan UIN Raden Fatah Palembang Akan Hancur
BACA JUGA:Rektor UIN Belum Putuskan Sanksi kepada 10 Mahasiswa Terduga Pelaku Penganiayaan, Ini Alasannya
Ditanya bertambahnya tersangka dalam kasus ini, Sigit mengaku tak kaget.
Mengingat pengakuan kliennya setidaknya ada 10 orang yang mengeroyok pada saat kejadian. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: