Warga Rejang Lebong Dijaring Tim Macan Linggau, Ternyata Ini Kasusnya..
Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau berhasil menangkap 2 tersangka begal--foto : yati/palpos.id
Kali ini kali ini tersangka Ilham berhasil ditangkap saat berada di rumah salah satu kerabatnya. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB.
Dalam proses penangkapan tersangka Ilham sempat melakukan perlawanan dengan tangan kosong dan berupaya melarikan diri. Namun upaya tersangka Ilham gagal, karena kesigapan tim macan berhasil menangkap dan langsung memborgol tangan tersangka.
Lalu saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebilah saja jenis pisau bergagang kayu dan bersarung kulit di dalam tas milik tersangka Ilham. Pisau tersebut diduga biasa digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.
Dengan barang bukti tersebut tersangka Ilham langsung digelandang ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan secara intensif.
BACA JUGA:Terlibat Aksi Pengeroyokan, 3 Pemuda di Prabumulih Diringkus Polisi, Begini Kronologisnya...
Dihadapan penyidik tersangka Ilham mengakui telah melakukan pembegalan motor Honda Beat BG 2985 HG milik korban Leni. Aksi begal itu dilakukan bersama temannya saduy yang saat ini masih dalam pencarian orang alias DPO Polres Lubuklinggau.
"Menurut tersangka Ilham, motor tersebut dijualnya kepada pelaku penadahan di Desa Kepala Curup seharga Rp3,5 juta," ungkap Robi.
Dasil penjualan itu, hasil dibah dua. Bagian tersangka Ilham dihabiskannya untuk foya-foya pesta hajatan di Desa Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong.
BACA JUGA:Kejar Pelaku Penyebar Video Mesum Hello Kitty
Selain itu, terungkap juga bahwa tersangka melakukan aksi begalnya tidak hanya diwilayah hukum Polres Lubuklinggau namun juga di wilayah hukum tetangga yakni Kabupaten Musi Rawas. "Dimusi Rawas tersangka membegal motor Honda Beat putih tahun 2019," ungkap Robi.
Selain itu tersangka Ilham juga pernah melakukan penggelapan motor Honda Beat hijau milik Siti di Kelurahan Marga Rahayu Kota Lubuklinggau. Penggelapan motor Supra Fit di Kelurahan Taba Pingin, juga penggelapan Honda Beat merah di Desa Kepala Curup.
"Jadi pengakuan sementara tersangka Ilham, dia tidak hanya terlibat pembegalan motor tapi juga penggelapan motor dan korbannya bukan hanya di wilayah hukum Polres Lubuklinggau, tetapi juga di wilayah hukum Polres Mura, bahkan juga di daerah asalnya sendiri yakni Desa Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong," pungkas Robi.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: