Ternyata Ini Alasan Jam Kerja Karyawan 8 Jam Per Hari Sesuai UU Cipta Kerja, Termasuk Tujuannya...
Jam kerja karyawan itu kebanyakan diberlakukan 8 jam per hari dengan waktu kerja 5 hari per minggu dan itu sesuai dengan UU Cipta Kerja yang baru disahkan Selasa 21 Maret 2023.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: