Pengusaha Wajib Bayar THR Keagamaan Secara Penuh, Ini Kata Menaker Ida Fauziyah...

Pengusaha Wajib Bayar THR Keagamaan Secara Penuh, Ini Kata Menaker Ida Fauziyah...

Menaker Ida Fauziyah memberikan penjelasan THR Keagamaan yang harus dibayar penuh atau tak boleh dicicil oleh pengusaha. Bahkan Menaker membuat surat edaran terkait THR Keagamaan tersebut.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Untuk THR tahun 2023 ini terdiri dari gaji pokok atau pensiunan pokok, ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.

Adapun yang dimaksud tunjangan melekat itu, yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural dan fungsional, atau tunjangan umum lainnya.

BACA JUGA:Bansos PIP Kemdikbud Cair April 2023, Buruan Cek Nama Siswa Penerima Bantuan...

BACA JUGA:7 Bansos 2023 Cair Bulan Ramadan, Serta Apa Penyebab KPM Belum Bisa Cairkan Bansos...

Selain itu, untuk THR 2023 ini juga ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan. Namun itu bagi ASN yang memang ada tunjangan kinerja.

‘’Jadi pemberian THR ini sama seperti tahun 2022. Yakni ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja bagi ASN di daerah,” jelasnya. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: