Dugaan Gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun Jalani Pemeriksaan Perdana KPK, Ini Kata Ali Fikri...
Rafael Alun Trisambodo yang menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU di KPK, Senin 03 April 2023.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Bahkan, Rafael Alun menegaskan, diantara tanah yang dijual itu yakni di Taman Kebon Jeruk Blok G1 senilai Rp10 miliar.
Tanah di Kebon Jeruk itu merupakan hibah dari orangtua dan semuanya ada akta hibahnya.
‘’Kemudian ada juga tanah di Jalan Pangandaran Nomor 18 Bukit Sentul yang saya jual senilai Rp2.4 miliar,” ungkap Rafael Alun.
Selain itu, sambung Rafael Alun, dirinya memiliki rumah di England Park Bukit Sentul. Dan rumah itu dijual senilai Rp600 juta.
BACA JUGA:Salurkan Bansos Untuk Warga Terdampak Kenaikan Bapokting
‘’Selanjutnya saya punya reksadana tahun 2009 yang dicairkan tahun 2010 senilai Rp2.7 miliar,” kata Rafael Alun.
Setelah semua uang penjualan dikumpulkan, lalu ditukar dengan mata uang asing atau valas.
‘’Dan uang itulah yang saya simpan di safe deposit box. Memang hasil itu tidak dilaporkan dalam LHKPN.
Namun dalam SPPT saya telah dilaporkan semua penjualan aset tersebut,” tegas Rafael Alun.
BACA JUGA:Berkah Ramadhan! Pemilik KTP-KK Dengan Ciri-Ciri Ini Bakal Terima 3 Bansos, Simak Penjelasannya..
BACA JUGA:Bansos PIP Kemdikbud Cair April 2023, Buruan Cek Nama Siswa Penerima Bantuan...
Sedangkan sebelumnya Menkopolhukam menyatakan Rafael Alun sempat bolak-balik ke safe deposit box sebelum diblokir PPATK.
‘’Sudah beberapa hari Rafael Alun bolak-balik ke deposit box itu. Kemudian, sempat datang dan membuka deposit box di bank, hingga langsung diblokit oleh PPATK,” kata Mahfud MD dalam konferensi pers Sabtu 01 April 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: