3 Syarat untuk Pemekaran Daerah, Serta Dampak Positif DOB Kabupaten Baru...
setidaknya ada 3 syarat pemekaran kabupaten/kota sesuai UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah atau Pemda, termasuk untuk pemekaran Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan atau Sumsel.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Kemudian, 5. Luas daerah; 6. Jumlah penduduk; dan 7. Pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.
Selanjutnya, mengenai minimal jumlah kabupaten/kota untuk provinsi baru itu sesuai pasal 7 UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemda.
BACA JUGA:Masyarakat PMDOB R2L Ancam jadi Oposisi Pemkab Muara Enim, Ini Permintaannya...
BACA JUGA:CDOB Gelumbang Masih Terkendala Moratorium, Ini Kata Pj Bupati Muara Enim...
Adapun penjelasannya, untuk provinsi baru itu yakni: a. Pembentukan provinsi paling sedikit 5 kabupaten/kota; b. Pembentukan Kabupaten paling sedikit 5 kecamatan; dan c. Pembentukan Kota paling sedikit empat kecamatan.
Diberitakan Palpos.id sebelumnya, sejumlah Daerah Otonomi Baru atau DOB kembali menggeliat di Provinsi Sumatera Selatan atau Sumsel ini.
Bahkan, setidaknya ada 8 kabupaten/kota baru di Provinsi Sumsel jika moratorium DOB sudah dicabut pemerintah pusat.
Jika bertambah 8 kabupaten/kota baru, artinya Provinsi Sumsel bakal memiliki 20 kabupaten dan 5 kota.
BACA JUGA:Jadi Tersangka Penistaan Agama, Lina Mukherjee: Aku Akan Datang Kasih Penjelasan
Bahkan dengan pemekaran kabupaten itu, membuat Kabupaten Banyuasin dan Muara Enim pecah lagi.
Sebab saat ini di Provinsi Sumsel sendiri sudah ada 13 kabupaten dan 4 kota. Diantara kabupaten/kota pemekaran itu sudah mendapat persetujuan dari Pemprov Sumsel sebagai calon daerah persiapan atau CDP.
Adapun 8 kabupaten/kota baru di Provinsi Sumsel tersebut, yakni sebagai berikut: Kabupaten Banyuasin Tengah; Kabupaten Banyuasin Timur atau Perairan.
Selanjutnya, Kabupaten Gelombang; Kabupaten Rambang Lubai Lematang atau R2L; Kabupaten Kikim Area.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: