3 Syarat untuk Pemekaran Daerah, Serta Dampak Positif DOB Kabupaten Baru...

3 Syarat untuk Pemekaran Daerah, Serta Dampak Positif DOB Kabupaten Baru...

setidaknya ada 3 syarat pemekaran kabupaten/kota sesuai UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah atau Pemda, termasuk untuk pemekaran Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan atau Sumsel.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Kemudian, 5. Luas daerah; 6. Jumlah penduduk; dan 7. Pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.

Selanjutnya, mengenai minimal jumlah kabupaten/kota untuk provinsi baru itu sesuai pasal 7 UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemda.

BACA JUGA:Masyarakat PMDOB R2L Ancam jadi Oposisi Pemkab Muara Enim, Ini Permintaannya...

BACA JUGA:CDOB Gelumbang Masih Terkendala Moratorium, Ini Kata Pj Bupati Muara Enim...

Adapun penjelasannya, untuk provinsi baru itu yakni: a. Pembentukan provinsi paling sedikit 5 kabupaten/kota; b. Pembentukan Kabupaten paling sedikit 5 kecamatan; dan c. Pembentukan Kota paling sedikit empat kecamatan.

Diberitakan Palpos.id sebelumnya, sejumlah Daerah Otonomi Baru atau DOB kembali menggeliat di Provinsi Sumatera Selatan atau Sumsel ini.

Bahkan, setidaknya ada 8 kabupaten/kota baru di Provinsi Sumsel jika moratorium DOB sudah dicabut pemerintah pusat.

Jika bertambah 8 kabupaten/kota baru, artinya Provinsi Sumsel bakal memiliki 20 kabupaten dan 5 kota.

BACA JUGA:Kasus Penistaan Agama karena Konten Makan Kriuk Babi, Lina Mukherjee Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

BACA JUGA:Jadi Tersangka Penistaan Agama, Lina Mukherjee: Aku Akan Datang Kasih Penjelasan

Bahkan dengan pemekaran kabupaten itu, membuat Kabupaten Banyuasin dan Muara Enim pecah lagi.

Sebab saat ini di Provinsi Sumsel sendiri sudah ada 13 kabupaten dan 4 kota. Diantara kabupaten/kota pemekaran itu sudah mendapat persetujuan dari Pemprov Sumsel sebagai calon daerah persiapan atau CDP.

Adapun 8 kabupaten/kota baru di Provinsi Sumsel tersebut, yakni sebagai berikut: Kabupaten Banyuasin Tengah; Kabupaten Banyuasin Timur atau Perairan.

Selanjutnya, Kabupaten Gelombang; Kabupaten Rambang Lubai Lematang atau R2L; Kabupaten Kikim Area.

BACA JUGA:Lina Mukherjee Syok Ditetapkan Tersangka Makan Kriuk Babi, Berserah Diri Pada Proses Hukum di Polda Sumsel...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: