Ini Pelaku Pencuri Handphone Yang Ajak Barter Sama Biduanita

Ini Pelaku Pencuri Handphone Yang Ajak Barter Sama Biduanita

Pelaku pencuri Handphone Anggi (25), warga Serawai RT 03 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau, Minggu (30/4/2023).--

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID. - Anggi (25), warga Serawai RT 03 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan LUBUKLINGGAU Barat I Kota LUBUKLINGGAU, akhirnya berhasil diringkus Tim Macan Sat Reskrim Polres LUBUKLINGGAU Polda Sumatera Selatan. Pasalnya pemuda ini diduga pelaku pencuri 2 unit Handphone atau Hp milik Hermansyah (43), tak lain tetangganya sendiri.

Salah satu Hp kemudian di barter dengan seorang biduanita bernama Menakshi alias Mena (31), yang sudah lebih dulu ditangkap Tim Macan Sat Linggau. Sedangkan tersangka Anggi, berhasil ditangkap sehari kemudian setelah dilakukan pengembangan kasusnya.

Saat ditangkap tersangka Anggi sedang bersantai di rumahnya yang ternyata masih bertetangga dengan Korban Hermansyah, di Jalan Serawai RT 03, Sabtu 29 April 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.

BACA JUGA:Tindaklanjuti Aduan Masyarakat di Nomor Darurat Muba Siaga 112, DLH Lakukan Aksi Ini

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel, menjelaskan kronologis ditangkapnya tersangka. Berawal dari ungkap kasus  yang melibatkan seorang biduanita Menakshi alias Mena dalam kasus pertolongan Jahat alias penadah Hp curian. 

Dari wanita berusia 31 tahun itu, Tim Macan Linggau memperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan telah menukarkan Hp merk OPPO A16 miliknya dengan  Hp Realme 5 dengan nomor IMEI 1; 861835048663717, Imei 2; 861835048663709, melalui media sosial atau medsos Facebook.

Dari akun Facebook yang diberikan tersangka Mena, polisi kemudian melakukan penelusuran dan mencari keberadaan tersangka Anggi. Alhasil Tim Macan berhasil menemukan keberadaan tersangka. 

BACA JUGA:Tidak Ada PJU Dan Jalan Berlobang Warga Inisiatif Timbun Menggunakan Semen

"Tersangka yang ternyata tetangga korban sendiri berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya," jelas Robi.

Saat diintrogasi, Anggi, mengakui perbuatannya yang telah mencuri 2 unit Hp merk Realme 5 dan Hp Infinix Smart5 beserta alat cas hp, di rumah korban Hermansyah. Hal itu dilakukan tersangka dengan cara diam-diam mengendap masuk rumah korban dari pintu samping. 

"Tersangka masuk rumah korban melalui pintu samping yang kebetulan tidak terkunci, lalu  mengambil 2 unit Hp merk Realme 5 dan Hp Infinix Smart5 beserta alat cas yang saat itu kedua hp korban sedang di cas di ruang tamu, kemudian tersangka keluar dari pintu depan," jelas Robi. 

BACA JUGA:Ini Alasan dan Penyebab 9 DOB Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan Belum Disetujui...

2 unit Hp itu kemudian dijual dan barter melalui medsos Facebook. Hp Realme 5 kemudian di barter dengan Menakshi yang dikenalnya di Facebook. Sedangkan Hp Infinix Smart 5 dijual melalui market place Facebook dengan metode COD seharga Rp800 ribu dengan seorang laki-laki yang tidak dikenalnya. 

"Tersangka dan konsumennya janjian bertemu di Kelurahan Cianjur Kecamatan  Lubuklinggau Utara Kota Lubuklinggau," jelas Robi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: