Bupati OKI H Iskandar SE Mundur, Walikota Nanan Ngaku Tak Perlu Mundur, Walikota Palembang?

Bupati OKI H Iskandar SE Mundur, Walikota Nanan Ngaku Tak Perlu Mundur, Walikota Palembang?

Gubernur Sumsel H Herman Deru, dan Bupati OKI H Iskandar SE, saat HUT Pemkab OKI tahun 2022 yang lalu.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALEMBANG, PALPOS.ID – Beberapa kepala daerah di Provinsi Sumatera Selatan menyatakan diri maju sebagai calon legislatif atau Caleg DPR RI.

Diantara kepala daerah itu, yakni Bupati OKI H Iskandar SE, Walikota Lubuklinggau H SN Prana Putra Sohe alias Nanan, dan Walikota Palembang H Harnojoyo.

Bahkan, H Iskandar SE sendiri akan bersaing dengan saudaranya sendiri H Hanna Gayatri dalam perebutan kursi DPR RI dari Dapil Sumsel II yang juga caleg dari PAN.

Sementara satu saudaranya lagi H Hafiz Thohir mencalonkan diri sebagai caleg DPR RI dari Dapil Sumsel I juga petahana dari PAN.

BACA JUGA:DPW PAN Sumsel Benarkan H Iskandar SE Mundur dari Jabatan Bupati OKI, Oh Ternyata Ini Alasannya...

BACA JUGA:Bupati OKI Provinsi Sumatera Selatan H Iskandar SE Mundur dari Jabatannya, Ini Kata Ketua DPRD OKI...

Dan diketahui H Iskandar SE dengan tegas mundur sebagai Bupati OKI karena sudah mantan mencalonkan diri sebagai caleg DPR RI tersebut.

Apalagi dirinya sudah dua periode menjadi Bupati Oki, dan ingin berbuat banyak untuk masyarakat Kabupaten OKI dan Provinsi Sumatera Selatan atau Sumsel.

‘’Jadi tegas, saya ingin berbuat lebih banyak lagi dan ingin menyampaikan aspirasi masyarakat. Bukan hanya Kabupaten OKI, tapi juga kabupaten/kota lain,” tegas H Iskandar SE yang juga Ketua DPW PAN Sumsel ini.

Sedangkan Walikota Lubuklinggau H SN Prana Putra Sohe alias Nanan, malah menegaskan dirinya tak perlu mundur sebagai kepala daerah untuk menjadi caleg DPR RI.

BACA JUGA:Sekda OKI : Shodiq Bakal Pegang Jabatan yang Ditinggalkan Iskandar

BACA JUGA:Wacana Pembentukan 4 Kabupaten dan Kota Daerah Otonomi Baru di Provinsi NTT, Termasuk Kota Maumere

Alasan Caleg PKB dapil Sumsel I ini karena masa jabatannya sendiri akan berakhir pada 18 September 2023 atau sebelum penetapan DCT bulan November 2023.

“Jadi untuk ketentuan mundur H-13 hari sebelum penetapan DCT tidak dilanggar. Jadi tidak perlu mundur,” kata Walikota Nanan, Senin 08 Mei 2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: