Masuk Barang Tuh!!! Tahun 2024 Ada Pengadaan Kendaraan Listrik Pejabat Senilai Rp966 Juta...

Masuk Barang Tuh!!! Tahun 2024 Ada Pengadaan Kendaraan Listrik Pejabat Senilai Rp966 Juta...

Kendaraan dinas PNS terbaru sesuai Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 49 tahun 2023, termasuk pemberlakuan kendaraan listrik bagi pejabat.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Dimana sebelumnya besaran biaya yang dianggarkan Rp735 juta, meningkat untuk tahun 2024 menjadi Rp878 juta.

Akan tetapi, pengadaan kendaraan dinas pejabat itu berbeda disetiap provinsi. Peningkatan paling tinggi di Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Papua Barat Daya.

BACA JUGA:15 Tahun Perjuangan Bentuk 2 Kabupaten Daerah Otonomi Baru Pemekaran Wilayah Provinsi Sulawesi Barat

BACA JUGA:Usul Bentuk 2 Kabupaten Daerah Otonomi Baru Pemekaran Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah...

Yakni dari tahun 2023 ini senilai Rp668 juta per unit kendaran, meningkatan menjadi Rp836 juta per unit kendaraan dinas.

Selain itu, ada juga anggaran operasional kantor atau lapangan berupa kendaraan listrik berbasis baterai atau KLBB untuk tahun 2024 mendatang.

Anggaran KLBB itu tidak ada hingga tahun 2023 ini. Yakni terdiri dari kendaraan dinas berupa KLBB untuk pejabat eselon I sebesar Rp966 juta.

Kemudian, untuk pejabata eselon II senilai Rp746 juta. Sedangkan untuk kendaraan operasional kantor sebesar Rp430 juta, dan kendaraan roda dua sebesar Rp28 juta.

BACA JUGA:Top! Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah Wacanakan Bentuk 4 Kabupaten dan Kota Daerah Otonomi Baru...

BACA JUGA:Wacana 2 Kabupaten Daerah Otonomi Baru Pemekaran Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulteng...

Perlu diketahui, bahwa satuan biaya pengadaan kendaraan dinas itu merupakan kebutuhan biaya pengadaan kendaraan operasional pejabat.

Selanjutnya, untuk operasional kantor dan atau lapangan, serta bus. Dan pembelian kendaraan dinas untuk menunjang pelaksanaan tugas para pejabat maupun PNS.

Untuk dinas atau kementerian baru sesuai ketetapan MenpanRB bahwa pengadaan kendaraan dinas dilakukan secara bertahap sesuai dana yang tersedia.

Akan tetapi, jika memang butuh kendaraan operasional bisa dengan sewa kendaraan, dan pengadaan melalui pembelian kendaraan dinas tidak diperkenankan lagi.

BACA JUGA:Wacanakan Pemekaran Provinsi Sulawesi Tengah Bentuk Provinsi dan 12 Kabupaten Kota Daerah Otonomi Baru...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: