Asyik! ASN Dapat Tambahan Gaji untuk Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh, Ini Nominalnya...

Asyik! ASN Dapat Tambahan Gaji untuk Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh, Ini Nominalnya...

Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah teken tambahan penghasilan ASN termasuk makanan penambah daya tahan tubuh bagi PNS tersebut.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

JAKARTA, PALPOS.ID – Berbagai cara dilakukan pemerintah untuk menambah penghasilan bagi aparatur sipil negara atau ASN.

Terakhir, ASN dapat tambahan gaji untuk makanan penambah daya tahan tubuh. Nominalnya pun tak main-main.

Sebab, setiap ASN dapat tambahan penghasilan atau tambahan gaji berupa bantuan makanan penambah daya tahan tubuh.

Dimana, setiap ASN akan diberikan Rp18-25 ribu per hari per orang. Atau sebesar Rp396-550 ribu per orang per bulan.

BACA JUGA:Wah! Gaji ASN Pemkot Palemabng Ternyata Belum Turun, Kok Bisa ?

BACA JUGA:Wah!!! Ternyata Gaji PPPK Lebih Besar dari Gaji PNS di Indonesia, Ini Perbedaan PPPK dan PNS...

Hitungannya ASN dalam sebulan maksimal 22 hari kerja. Dan setiap ASN dapat tambahan penghasilan itu secara berbeda.

Bukan berbeda antar ASN. Namun perbedaan wilayah Provinsi ASN itu bertugas yang membuat jumlahnya berbeda.

Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh itu berbeda. Misalnya untuk ASN di wilayah Papua, 

Papua Barat hingga Papua Pegunungan dapat Rp25 ribu per orang per hari. Jika kali 22 hari kerja, artinya mereka dapat tambahan gaji per bulan Rp550 ribu.

BACA JUGA:Mulai April Gaji PNS Pemprov Babel Pindah dari BSB ke BRI, Bagaimana dengan PNS Ada Pinjaman di BSB?

BACA JUGA:Benarkah Gaji PNS Naik 7 Persen 2023? Ini Penjelasan Menpan Abdullah Azwat Anas...

Sedangkan untuk ASN yang bertugas di wilayah Provinsi Jambi, Sumatera, hingga Kalimantan akan dapat Rp18 ribu per orang per hari. Atau perbulan Rp396 ribu.

Kemudian, untuk ASN yang bertugas di wilayah Ibukota atau Provinsi DKI Jakarta, Jawa, Bali, NTB dan NTT akan dapat Rp19 ribu per orang per hari. Atau per bulan Rp418 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: