Transaksi Penggunaan Subsidi Tepat di Sumsel Capai 99 Persen

Transaksi Penggunaan Subsidi Tepat di Sumsel Capai 99 Persen

Pertamina resmi mengumumkan penurunan harga BBM non subsidi dan berlaku di seluruh Indonesia-Foto : Dokumen Palpos-

Ketentuan terkait peruntukan dalam pembelian BBM Subsidi telah diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. 

Selain itu juga terdapat Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.

BACA JUGA:5 Calon Daerah Otonomi Baru Pemekaran Kabupaten di Provinsi Sumatera Utara, Termasuk Kabupaten Padang Lawas

Berdasarkan regulasi tersebut untuk jenis kendaraan pribadi roda empat pengisian Solar Subsidi sebanyak 60 liter per hari, 80 liter per hari untuk kendaraan penumpang atau barang roda 4.

Serta 200 liter per hari untuk kendaraan penumpang atau barang roda 6 atau lebih.

Adapun bagi masyarakat yang belum mendaftarkan diri dalam subsidi tepat, maka pembelian Solar dibatasi maksimal 20 liter per hari.

BACA JUGA:Lulusan SMA dan SMK Mau Kerja dengan Gaji Rp15 Juta per Bulan, Ini 13 Syarat dari Kemenko Perekonomian..

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel sampai saat ini juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi dalam meningkatkan kepedulian masyarakat untuk segera mendaftarkan kendaraanya di program subsidi tepat. 

Bagi konsumen yang ingin mendaftarkan kendaraannya sebagai penerima BBM Subsidi dapat melalui website subsiditepat.mypertamina.id, pendaftaran juga dapat diakses melalui aplikasi MyPertamina.

Bagi masyarakat yang kesulitan untuk mendaftar secara mandiri, kami menyiagakan petugas di SPBU agar bisa membantu sebagai bentuk pelayanan ekstra kepada pelanggan.

BACA JUGA:Masya Allah, Inilah 5 Tempat Mustajab Berdoa di Masjidil Haram Mekkah

Informasi lebih lanjut mengenai Program Subsidi Tepat, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: