Delapan Kekayaan Intelektual OKI Dipatenkan

Delapan Kekayaan Intelektual OKI Dipatenkan

Pihak Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir atau OKI saat menerima sertifikat KIK, Selasa, 23 Mei 2023.--

KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Sebanyak Delapan Kekayaan Intelektual Komunal atau KIK wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir atau OKI dipatenkan Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Selatan, Selasa, 23 Mei 2023.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata atau Disbudpar OKI, Ahmadin Ilyas mengatakan, KIK yang dimaksud yakni Adat Setakatan, Kepudang, Kripuk, Kemplang, Tanjidor Pedamaran, Biduk Kajang, Gerabah Kayuagung, dan Bolu Cupu.

Ahmadin menambahkan, pihak Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Selatan menyerahkan sertifikat KIK kepada Kepala Daerah penerima sertifikat masing-masing.

BACA JUGA: Dewan OKI : Terkait Pro dan Kontra Diberlakukan Kembali Tilang Manual Kita Tidak Bisa Melihat Satu Sisi

"Penyerahan dilakukan dalam acara Mobile Intellectual Property Clinic atau MIPC di Palembang. Alhamdulillah masyarakat kita juga bangga dengan banyaknya kekayaan intelektual ini," ungkapnya.
.
Dikatakannya lagi, itu adalah peran Pemerintah Daerah OKI untuk mendorong supaya sejumlah KIK tersebut didaftarkan. Sehingga menurutnya, mereka bangga akan kekayaan intelektual masyarakat OKI.

Sementara Direktur Merk dan Indikasi Geografis Kemenkumham, Kurniaman Talaumbanua SH MHum mengemukakan, KIK adalah kekayaan intelektual yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional atau EBT.

BACA JUGA: Lindungi Hak Pilih di Pemilu, Bawaslu Ajak Masyarakat Banyuasin Cek Langsung Data Ini

"Kemudian, Pengetahuan Tradisional atau PT, Sumber Daya Genetik atau SDG dan Potensi Indikasi Geografis atau PIG. KIK juga warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan," ujarnya.

Masih kata Kurniaman, mengingat budaya tersebut merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat.
Dimana menurutnya, peran pemerintah daerah khususnya kabupaten/kota sangat penting.

"Sebab kekayaan akan Intelektual masyarakat merupakan HAM yang harus dilindungi pemerintah.
Perlindungan hukum terhadap keragaman budaya sangat juga sanagat dibutuhkan," tuturnya.

BACA JUGA:Komitmen Dukung Polri, Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Gelar Pelatihan Komunikasi Publik

Lebih lanjut menurutnya, perlindungan itu dianggap sebagai tindakan yang diambil untuk menjamin kelangsungan hidup warisan budaya dan kreativitas komunal.

KAYUAGUNG - Sebanyak Delapan Kekayaan Intelektual Komunal atau KIK wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir atau OKI dipatenkan Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Selatan, Selasa, 23 Mei 2023.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata atau Disbudpar OKI, Ahmadin Ilyas mengatakan, KIK yang dimaksud yakni Adat Setakatan, Kepudang, Kripuk, Kemplang, Tanjidor Pedamaran, Biduk Kajang, Gerabah Kayuagung, dan Bolu Cupu.

Ahmadin menambahkan, pihak Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Selatan menyerahkan sertifikat KIK kepada Kepala Daerah penerima sertifikat masing-masing.

"Penyerahan dilakukan dalam acara Mobile Intellectual Property Clinic atau MIPC di Palembang. Alhamdulillah masyarakat kita juga bangga dengan banyaknya kekayaan intelektual ini," ungkapnya.
.
Dikatakannya lagi, itu adalah peran Pemerintah Daerah OKI untuk mendorong supaya sejumlah KIK tersebut didaftarkan. Sehingga menurutnya, mereka bangga akan kekayaan intelektual masyarakat OKI.

Sementara Direktur Merk dan Indikasi Geografis Kemenkumham, Kurniaman Talaumbanua SH MHum mengemukakan, KIK adalah kekayaan intelektual yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional atau EBT.

"Kemudian, Pengetahuan Tradisional atau PT, Sumber Daya Genetik atau SDG dan Potensi Indikasi Geografis atau PIG. KIK juga warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan," ujarnya.

Masih kata Kurniaman, mengingat budaya tersebut merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat.
Dimana menurutnya, peran pemerintah daerah khususnya kabupaten/kota sangat penting.

"Sebab kekayaan akan Intelektual masyarakat merupakan HAM yang harus dilindungi pemerintah.
Perlindungan hukum terhadap keragaman budaya sangat juga sanagat dibutuhkan," tuturnya.

Lebih lanjut menurutnya, perlindungan itu dianggap sebagai tindakan yang diambil untuk menjamin kelangsungan hidup warisan budaya dan kreativitas komunal.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: