Kemenkumham Sumsel Gencar Investasi Kekayaan Intelektual Komunal

Kemenkumham Sumsel Gencar Investasi Kekayaan Intelektual Komunal

Gencar I vestasi, Kekayaan Intelektual Komuna.--

PALEMBANG, PALPOS.ID - Kanwil Kemenkumham Sumsel bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar kegiatan sosialisasi mengenai kekayaan Intelektual Komunal.

"Kegiatan digelar pada hari Jumat 26 Mei 2023 di Hotel Arya Duta Palembang, dengan narasumber dari Direktorat Kerja Sama dan Pemberdayaan Sri Kandini," Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya , Ahad.

Dalam kesempatan tersebut dibahas Kekayaan Intelektual Komunal yang selanjutnya disingkat KIK adalah kekayaan intelektual yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisobal (PT), Sumber Daga Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis. 

BACA JUGA:Sekda Prabumulih Berangkat Haji, Wako Tunjuk Asisten 1 Sebagai Plt

Kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic di hari terakhir. 

Dimana pesertanya berasal dari unsur pemerintah daerah, perguruan tinggi, tokoh budaya, 

Tokoh masyarakat, dan juga pelaku seni di Kota Palembang.

BACA JUGA:HP Xiaomi Mi 11 Lite, Smartphone Ringan yang Asyik untuk Menonton Streaming Film dan Bermain Games

Sementara itu, dalam materinya narasumber Hastuti menjelaskan secara umum Kekayaan Intelektual Komunal merupakan Kekayaan Intelektual yang kepemililikannya bersifat kelompok, berbeda dengan jenis Kekayaan Intelektual lainnya yang kepemililannya bersifat eksklusif dan individual. 

Kekayaan Intelektual komunal merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan, hal ini mengingat budaya tersebut merupakan identitas suatu kelompok atau masuarakat.

Lenih lanjut Hastuti menjelaskan mengenai bagaimana Perlindungan KIK? perlindungan pada tahap pertama adalah dengan menerapkan pendekatan yang bersifat detensif. 

BACA JUGA:Pemilu 2024 Sistem Tertutup, Pemilih Hanya Coblos Partai, Ini Penjelasan Wamenkumham

Pendekatan ini bertujuan untuk mencegah pemberian KI model konvensional yang tidak memiliki unsur kebaruan kafena memanfaatkan PG dan EBT.

Namun demikian, mekanisme perlindungan dimaksud tidak dapat digunakan untuk memberikan hak menuntut royalti atau pembagian keuntungan (benefit sharing).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: