Ini Penjelasan Kemendikbudristek Terkait Pencabutan Izin Operasional 23 Kampus Swasta di Indonesia...

Ini Penjelasan Kemendikbudristek Terkait Pencabutan Izin Operasional 23 Kampus Swasta di Indonesia...

Direktur Kelembagaan Dirjen Diktiristek Lukman menjelaskan terkait 23 kampus swasta yang dicabut izin operasionalnya oleh Kemendikbudristek.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Alasan pencabutan izin operasional Perguruan Tinggi Swasta atau PTS itu karena diduga melakukan pelanggaran.

Mulai dari pelanggaran tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, hingga terindikasi jual beli ijazah palsu.

BACA JUGA:Pemekaran Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah Bentuk Kabupaten Daerah Otonomi Baru, Ada 2 Pilihan Nama...

BACA JUGA:Wacana Bentuk 3 Kabupaten dan Kota Daerah Otonomi Baru Pemekaran Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat...

Beberapa jenis pelanggaran dilakukan puluhan PTS di Indonesia termasuk dari Kota Palembang itu, bermacam-macam.

Ada PTS melaksanakan praktik terlarang, mulai dari pembelajaran fiktif, jual beli ijazah hingga penyimpangan beasiswa KIP Kuliah.

Akan tetapi, Kemendikbudristek sendiri tak mengungkap secara rinci nama-nama 23 Kampus PTS yang dicabut izin operasionalnya tersebut.

Hanya saja, Kemendikbudristek menyatakan 23 Kampus Swasta itu sudah tak boleh beroperasi lagi sejak 25 Mei 2023.

BACA JUGA:UPDATE TERBARU! Pemekaran Provinsi Jawa Barat Usul Bentuk 3 Provinsi Daerah Otonomi Baru, Ini Wilayahnya...

BACA JUGA:7 Wilayah di Provinsi Jawa Barat Usul Bentuk Kota dan Kabupaten Daerah Otonomi Baru, Begini Rencananya...

Dan inilah 23 wilayah Kampus swasta atau PTS yang dicabut Kemendikbudristek, termasuk salahsatunya Kampus Swasta yang ada di Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan atau Sumsel. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: