Hati-hati, Penipuan Modus Agen Travel Umroh dan Haji

Hati-hati, Penipuan Modus Agen Travel Umroh dan Haji

Hati-hati, Penipuan Modus Agen Travel Umroh dan Haji.--

Kepada korban, tersangka Etti kemudian menawarkan jasa untuk mengurus percepatan keberangkatan ibadah haji, karena korban memang sudah mendaftar Haji pada tahun 2016.

BACA JUGA:Nah Lho! PNS Wanita Dilarang Jadi Istri Kedua, Sedangkan PNS Pria Ternyata Boleh Poligami, Asal....

Dengan iming-iming bisa mempercepat keberangkatan korban dan istrinya di musim haji 2023, dengan syarat korban membayar uang tambahan sejumlah Rp35,5 juta untuk korban dan istrinya (dua orang).

Kemudian pada tanggal 13 Mei 2023, korban mengecek  di Kantor Kemenag Kota Lubuklinggau, ternyata korban dan istrinya masih tidak terdaftar pada keberangkatan Jamaah Haji 2023 yang dijadwalkan berangkat 13 Juni nanti. 

"Saat korban konfirmasi keberangkatannya ke kantor Kemenag Lubuklinggau dinyatakan oleh pihak Kemenag bahwa korban dan istrinya masih tidak terdaftar untuk keberangkatan 2023," jelas Robi. 

BACA JUGA:Nokia C02, Smartphone Entri Level Namun Mewah dan Berkelas

Korban yang kecewa dan merasa telah dirugikan oleh perbuatan tersangka kemudian berinisiatif melapor ke Polres Lubuklinggau.  

"Setelah mendapat laporan korban, pada 25 Mei 2023 Tim Macan Linggau  langsung melaksanakan serangkaian penyelidikan dan memeriksa 10 orang saksi sebagai korban," ungkapnya.

Selain itu Tim Macan juga memeriksa sejumlah saksi tambahan dan dokumen terkait kasus yang dilaporkan.

BACA JUGA:9 Manfaat Daun Mint yang Jarang Diketahui, Apa Saja ?

"Termasuk meminta keterangan dari pihak Kemenag," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara,  tersangka Etti yang sebelumnya sempat diperiksa sebagai saksi ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.

"Dasar itulah kita melakukan penangkapan terhadap tersangka", tegas Robi.

BACA JUGA:12 Kota Penghasil Wanita Cantik di Indonesia, Dijamin Jomblo Klepek Klepek

Dari hasil introgasi yang dilakukan penyidik, tersangka mengakui telah menggelapkan uang milik para korban.  

Dari 10 korban yang telah melapor dan diperiksa tersangka telah menerima uang dengan total Rp199.010.000,- dengan modus dapat mempercepat keberangkatan haji di tahun 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: