Tiga Komisioner Bawaslu Jadi Tersangka, Ketua DPRD Ogan Ilir Berikan Respon Hingga Kirimkan Papan Ucapan

Tiga Komisioner Bawaslu Jadi Tersangka, Ketua DPRD Ogan Ilir Berikan Respon Hingga Kirimkan Papan Ucapan

Tiga Komisioner Bawaslu jadi tersangka, Ketua DPRD Ogan Ilir berikan respon hingga kirimkan papan ucapan-Foto;Isro-Palpos.Id

INDRALAYA,PALPOS.ID -  Sempat masuk pusaran kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu tahun 2020, Katua DPRD Ogan Ilir, Suharto HS berikan komentar setelah 3 Komisioner Bawaslu ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.

Kepada wartawan Suharto mengungkapkan agar Kejari Ogan Ilir membuka seterang-terangnya dan selebar-lebarnya dindak pidana korupsi yang telah merugukan uang negara Rp 7,4 milyar tersebut.

"Kita sangat mengapresiasi setinggi-tingginya penetapan tersangka ketiganya. Tolong buka secara terang benderang, siapapun itu, apapun jabatanya. Termasuk unsur pimpinan ketua dan anggota banggar," ungkap Suharto kemarin kepada wartawan. Jumat, 2 Mei 2023.

BACA JUGA:Mangkir Saat Dipanggil, Alasan Kejari Jemput Paksa Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir

Dalam kasus yang telah menjerat 6 tersangka pejabat Bawaslu itu, Suharto mengaku telah beberapa kali mengikuti persidangan di Pengadilan Negri Palembang.

Hal itu buntut nyanyian tiga tersangak yakni Aceng Sudrajat, Herman Fikri dan Romi yang menyebut dana kirupsi tersebut ada uang mengalir ke unsur pimpinan DPRD Ogan Ilir.

Akan tetapi Suharto menegaskan bahwa dalam proses pembahasan KUA PPAS dirinya tidak terlibat sama sekali.Ia mengaku belum menjadi ketua DPRD ataupun anggota banggar saat itu.

BACA JUGA:Klarifikasi Ketua DPRD OI Suharto Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu

"Karena memanag saya tidak tahu, dan tidak banyak tahu. Karena dalam pembahasan KUA PPAS bukan sebagai pimpinan atau sebagai anggota banggar. Hanya sebagai anggota DPRD biasa," tegasnya.

Dikatakanya, dia baru jabat ketua DPRD dan dulantik pada 9 Oktober 2019. Sementara KUA PPAS dibahas pada tanggal 15 Juli hingga 17 september 2019.

Adapun penendatanganan dan pengesahan NPHD-Nya ditandatangani oleh mantan Bupati Ogan Ilir sebelumnya. Bahkan, ia mengaku sempat mempersoalkan anggaran Bawaslu tersebut yang dinilainya terlalu besar. Meski pada ahirnya mengembalikan lagi kepada nilai awal di Anggaran perubahan.

BACA JUGA:Kajari Tunggu Audit BPKP Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Bawaslu dan LPDB

Sebagai bentuk nyata wujud apresiasinya kepada Kejari Ogan Ilir yang telah menetapkan 3 komisioner Bawaslu itu, Suharto bahkan mengirimkan papan ucapan yang ditujukan kepada penyidik Kejari Ogan Ilir.

"Selamat Dan Sukses Kepada Kejari Kabupaten Ogan Ilir Atas Prestasinya Menegakkan Hukum Tindak Pidana Bawaslu Ogan Ilir," lbunyi ucapan itu dengan dibubuhi nama Suharto HS, ketua DPRD Ogan Ilir selaku pengirim.

Papan ucapan itu terpambang jelas di depan kantor Kejari Ogan Ilir yang berlokasi di Desa Pering, Kecamatan Indralaya Utara,Ogan Ilir Jalan Lintas Palembang-Prabumulih.

Sebagimana diketahui pada Rabu, 31 Mei 2023 lalu Kejari Ogan Ilir telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dana hibah Bawaslu Ogan Ilir tahun anggaran 2020. Tiga tersangka baru dimaksud yakni Darmawan Iskandar, Karlina, dan Idris selaku Komisioner Bawaslu Ogan Ilir.

Penetapan tiga tersangka atas pengembangan kasus dari tiga tersangka lainya yakni Aceng Sudrajat, Herman Fikri dan Rom.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: