Kendaraan Bertonase Diatas 15 Ton Dilarang Melintas di Baturaja

 Kendaraan Bertonase Diatas 15 Ton Dilarang Melintas di Baturaja

Polres OKU memasang pengumuman di akses masuk jalan cor beton Batu Kuning.-Foto:Eco-Palpos.Id

BATURAJA, PALPOS.ID - Kendaraan bertonase diatas 15 ton dilarang melintas di jalan lintas BATURAJA-Prabumulih.

Kebijakan ini diberlakukan untuk sementara mengingat Jembatan Air Siamang yang berlokasi di Desa Sukamerindu, Kabupaten Muara Enim mengalami kerusakan pasca terbakar beberapa waktu lalu dan saat ini sedang dilakukan perbaikan.

"Jembatan Air Siamang saat ini sedang diperbaiki oleh Balai Besar Pembangunan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah III Provinsi Sumsel," ungkap Kapolres disway.id/listtag/53911/oku">OKU, AKBP Arif Harsono, melalui Kasat Lantas, AKP Dwi Karti Astuti, saat dikonfirmasi, Selasa (6/6).

BACA JUGA:Polres OKU Mulai Layangkan Surat Tilang ETLE Ke Pelanggar

Sementara bagi kendaraan bertonase dibawah 15 ton masih bisa melintas, namun lewat jembatan darurat atau jembatan bailey yang sudah dipasang di bagian sisi kanan dari arah Baturaja.

"Kebijakan ini sendiri sudah kita umumkan dengan cara memasang spanduk di akses masuk jalan cor beton Batukuning, Kabupaten OKU," tegas Kasat Lantas.

Kasat menjelaskan, perbaikan Jembatan Air Siamang sendiri akan dilaksanakan selama 180 hari kedepan. "Jadi untuk beberapa bulan kedepan seluruh kendaraan bertonase diatas 15 ton diminta agar lewat ke jalan alternatif di Simpang Meo," katanya.

BACA JUGA:Kasus Karhutlah di OKU Mulai Bermunculan

Selain kebijakan tersebut lanjut Kasat, pihaknya juga telah mengeluarkan aturan kepada kendaraan pengangkut semen milik PT Semen Baturaja dan angkutan batubara.

"Jadi mulai sekarang kendaraan pengangkut semen hanya boleh melintas di pagi hari sampai sore saja. Sedangkan truk batubara dari pukul 18.00 WIB hingga pagi hari. Ini kita lakukan untuk mencegah terjadinya kemacetan saat angkutan itu melintas di jalan raya," tandasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: