Pengecer Narkoba di Kecamatan Lalan Tertangkap, Ternyata Ini Orangnya

Pengecer Narkoba di Kecamatan Lalan Tertangkap, Ternyata Ini Orangnya

Tersangka pengecer narkoba diamankan di markas Satpol Airud Polres Muba-foto: Romi-

Imam mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya yang bertempat tinggal di jalur perairan wilayah Muba, untuk dapat bekerjasama membantu  dalam  pemberantasan narkoba.

"Tersangka sendiri dapat dijerat dengan pasal 114 ayat(1) dan 112 ayat (1) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,’’ ujarnya.

Tersangka diduga menjual, mengedarkan, menyimpan dan menguasai narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara.

Ditambah lagi hukuman denda minimal Rp 1 miliar. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: