ASN Pemkot Prabumulih Tersandung Kasus Penipuan, Inspektorat Tunggu Proses Hukum

ASN Pemkot Prabumulih Tersandung Kasus Penipuan, Inspektorat Tunggu Proses Hukum

Inspketur Kota Prabumulih, H Indra Bangsawan SH MH didampingi Irban Investigasi, Novrin Maladi SH.--

PRABUMULIH,PALPOS.ID - Kepala Inspektorat (Inspektur) Kota PRABUMULIH, H Indra Bangsawan SH MH mengatakan, pihaknya menghormati asas praduga tak bersalah terkait kasus penipuan yang menjerat Wendi Verizon oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pemkot PRABUMULIH.

Wendi bertugas di Sekretariat DPRD Prabumulih bukan di Dinas Pendidikan seperti yang diberitakan sebelumnya.

“Wendi Verizon memang PNS pemkot Prabumulih, tapi ini (kasusnya) sudah ditindaklanjuti polres kita hanya monitor. Ini sudah di aparat penegak hukum, kita menunggu proses hukum yang sedang berjalan,” ungkap Indra Bangsawan didampingi Inspektur pembantu bidang investigasi, Novrin Maladi SH, seraya mengatakan oknum ASN tersebut sudah tidak mampu lagi mengembalikan uang korban.

BACA JUGA:Cegah KDRT dan Perselingkuhan di Kalangan ASN, Ini yang Dilakukan Inspektur Kota Prabumulih

Dikatakan pria yang berprofesi sebagai jaksa ini, jika nanti persidangan telah berjalan hingga nantinya ada keputusan dari hakim dan telah dinyatakan inkrah alias berkekuatan tetap barulah pihaknya mengambil tindakan terhadap oknum ASN tersebut.

“Kalau sudah ada keputusan hakim dan putusan hakim pun yang inkrah yang tidak bisa ada upaya hukum lain, barulah kita bisa (menjatuhi hukuman) apa nantinya sanksinya apa. Kalau masih persidangan, putusan dia masih banding masih kasasi itukan kita belum bisa menentukan sanksi apa yang akan diterima oleh pegawai tersebut,” bebernya.

Sementara, Inspektur Pembantu bidang investigasi, Novrin Maladi SH menuturkan, oknum ASN yang terjerat kasus penipuan itu merupakan ASN di Sekretariat DPRD Prabumulih.

BACA JUGA:Sumur Tercemar, Belasan Warga Kesulitan Air Bersih

“Dian ini sudah dipindahkan ke setwan (sekretariat dewan), tapi sampai detik sekarang itu si Wendi belum melaksanakan tugas sejak menerima SK,” ungkap Novrin Maladi seraya mengatakan oknum ASN tersebut sudah sekitar 2-3 bulan tidak menjalankan tugas alias mangkir kerja.

"Sekitar 2 atau 3 bulan dia tidak masuk kerja, sejak terima SK pindah,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih tepatnya Sekretariat DPRD Prabumulih, terancam berlebaran haji di dalam sel tahanan Polres Prabumulih.

Pasalnya, oknum ASN bernama Wendi Verizon (47), warga Jalan Perumnas Griya Permata Indah (GPI) Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih ini, terlibat kasus penipuan janjikan proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa dilingkungan Disdik Prabumulih.

BACA JUGA:Sumur Tercemar, Belasan Warga Kesulitan Air Bersih

Akibat ulahnya itu, Wendi Verizon ditangkap tim opsnal Satreskrim Polres Prabumulih, pimpinan Iptu Mas Suprayitno STRK MH, saat berada di kawasan Jalan Mayor Iskandar tepatnya depan R Laundry Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara, Rabu (14/6) sekitar pukul 19.00 WIB.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: