3 Tahun Mengelola PJTKI Illegal, Segini Keuntungan yang Didapat Tersangka

3 Tahun Mengelola PJTKI Illegal, Segini Keuntungan yang Didapat Tersangka

Tersangka TPPO saat penggerebekan di rumahnya.--humas polres

BACA JUGA:11 Pejabat Administrator dan Pengawas di Wilayah Kabupaten Lahat Dilantik

Dikatakan Robi, tersangka memang tidak mengambil biaya dari para korban. Namun mengambil manfaat dari korban dengan menerima pembayaran dari agen penyalur dan juga mendapatkan 2 bulan gaji dari saksi korban.

"Sehingga korban yang telah bekerja ditempat penyaluran tidak akan menerima gaji selama 2 bulan," ungkapnya. 

Bukan hanya itu, menurut Robi, dari hasil penyelidikan terdapat pekerja yang disalurkan oleh tersangka Sulastri di Batam saat ini dalam keadaan terlantar. 

BACA JUGA:Polres OKU Bentuk Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang

Seperti diberitakan sebelumnya, Lowongan kerja keluar negeri dengan gaji yang menjanjikan menjadi incaran banyak orang. 

Tapi siapa sangka justru lowong kerja atau sering disingkat loker tersebut, belakangan dimanfaatkan orang untuk melakukan penipuan dan menjadi ajang human trafficking atau perdagangan orang. 

Sepertinya yang terjadi di Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan.  Beruntung Tim Macan Linggau Unit Pidum dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau berhasil mengungkap Tindak Pidana (TP) Human Trafficking tersebut dan berhasil mengamankan seorang perempuan yang terlibat dalam Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) illegal.

BACA JUGA:Perempuan Ini Tersangka, Warga Pali Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang

Perempuan dimaksud, Sulastri (50), warga RT 04 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau, yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPO atau human trafficking.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: