Polres Muba Bongkar 6 Ton Penimbunan BBM Bersubsidi, Berikut Modusnya...
Kapolres Muba saat merilis penangkapan penimbunan BBM subsidi jenis Solar.- Foto:Romi-
"Untuk barcode memang sudah disiapkan oleh tuan atau bos kami yang berinisial B, kami menjalankan aksi malam hari sesuai perintah dan kami hanya mendapatkan upah Rp 45 ribu setiap 100 liter," ucapnya.
BACA JUGA:Pedagang Pasar 16 Ilir Tolak Direlokasikan ke Pasar Lain
Kendati demikian, pihak Polres Muba masih akan mendalami kasus penimbunan BBM bersubsidi ini karena di wilayah Muba sering terjadi kasus serupa.
"Dalam pengakuan tersangka mereka sudah melakukanya selama 8 bulan, maka dari itu kita akan terus melakukan penyelidikan di kecamatan lain yang ada di Muba," tegas Siswandi.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Muba AKP Morris Widhi Harto SIk mengungkapkan ketiga tersangka akan dikenakan pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah dirubah dalam pasal 40 angka ke 7 UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo 188 KUHPidana.
BACA JUGA:PLTSa Masuk Tahap Pembahasan Jual-Beli Listrik
"Mereka akan terancaman hukuman 6 Tahun penjara dan juga denda sebesar Rp60 Milyar," ungkapnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: