Pengamat Kebijakan Publik : Intinya Larangan Mengganggu Fungsi Jalan

Pengamat Kebijakan Publik : Intinya Larangan Mengganggu Fungsi Jalan

Pengamat Kebijakan Publik Dr Muhammad Husni Thamrin.--PALPOS.ID

PALEMBANG, PALPOS.ID - Kebijakan yang mewajibkan pemilik mobil memiliki garasi merupakan konsekuensi dari ketentuan dalam UU No. 22/2009 tentang LLAJR dan PP No. 34/2006 tentang Jalan yang pada intinya melarang orang untuk mengganggu fungsi jalan. 

 

"Namun jika ditegaskan dalam peraturan turunan seperti Perda yang secara eksplisit mewajibkan pemilik kendaraan memiliki garasi misalnya, maka walaupun terlihat logis namun mengundang sejumlah kompleksitas," ujar Pengamat Kebijakan Publik, Dr Muhammad Husni Thamrin pada, Rabu (21/6).

 

BACA JUGA:PLTSa Masuk Tahap Pembahasan Jual-Beli Listrik

 

Ia menjelaskan kompleksitas pertama adalah bagaimana upaya menegakkan kewajiban tersebut.

 

"Jika dikaitkan dengan persyaratan kepemlikan kendaraan, maka sudah terbayang penolakan dari para pengusaha otomotif karena akan berisiko langung terhadap penurunan penjualan," jelasnya.

 

Ia mengatakan jika penertiban dilakukan setelah pembelian, maka akan ditunggu oleh kompleksitas persoalan bagaimana penertibannya.

 

BACA JUGA:Jumlah Kolam Retensi di Palembang Belum Ideal, Segini Kebutuhannya...

 

"Mengaitkannya dengan persyaratan pengurusan surat tanda kepemilikan kendaraan akan berisiko waktu proses pelayanannya menjadi lama dan terbuka munculnya risiko percaloan," katanya.

 

Lebih lanjut, penertiban melalui metode sweeping akan berdampak pada biaya penertiban yang tinggi dan memerlukan sumberdaya yang tidak sedikit sehingga potensial terhadap risiko pemborosan. 

 

"Namun membiarkan saja tanpa berbuat apa-apa jelas juga akan mengganggu kenyamanan lalu lintas dan mengganggu manfaat jalan bagi publik," lanjutnya.

 

BACA JUGA:Waduh, Ratusan Ton Sampah di Palembang Tidak Terangkut ke Tempat Pembuangan Akhir, Ini Penyebabnya..

 

Sehingga, kata Thamrin, mewajibkan ketersediaan garasi mau tidak mau menjadi suatu keniscayaan.

 

"Keniscayaan dalam arti merupakan prasayrat yang wajib namun hendaknya dilakukan dengan cara-cara yang bijak," tambahnya.

 

Ia menuturkan, ini dapat berarti dengan melonggarkan definisi garasi menjadi ketersediaan tempat menaruh kendaraan dengan mengabaikan status kepemilikan lahan atau pun fasilitas. 

 

BACA JUGA:Ratusan Lapak Pasar 16 Ilir Dibongkar


"Komunikasi publik yang tepat jelas menjadi prasayarat mutlak bagi keberhasilan rencana kebijakan garasi ini, sehingga masyarakat tidak bingung dan tahu apa yang mesti dilakukan jika berkeinginan memiliki kendaraan," tuturnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: