Kilas Balik Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih
Kilas Balik Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih--
Sidang terhadap ke 3 mantan komisioner bawaslu Prabumulih berlangsung selama 4 bulan.
Dimana pada tanggal 6 Juni 2023, Majelis Hakim menjatuhi vonis terhadap ketiga mantan komisioner tersebut masing-masing HJ dan IR dijatuhi hukuman 4 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp210 juta subsider 1 tahun 6 bulan.
BACA JUGA:Kakek Uzur Ini Tega Memperkosa Bocah Ingusan
Sedangkan IS, dipidana penjara 3 tahun 10 bulan denda Rp100 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp210 juta.
Tetapkan Mantan Korsek Provinsi Sumsel
Disaat persidangan ke tiga komisioner tengah berjalan, penyidik kejari prabumulih terus melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut.
BACA JUGA:Kejari Muba Lagi Amankan Tersangka Kasus Korupsi Instalasi Pengelolahan Air Bersih
Hingga akhirnya, penyidik kembali menetapkan tersangka baru yakni H IR yang merupakan mantan koordinator sekretariat bawaslu Sumsel.
HIR mulai menjalani sidang perdana pada selasa 20 Juni 2023 dan hingga saat ini persidangan terhadap terdakwa masih terus berlanjut.
Tahan Mantan Kasek Bawaslu Prabumulih
BACA JUGA:Ikut Maling Motor di Parkiran Masjid, Seorang Wanita di Prabumulih Dibekuk Tim Gurita
Disaat perkara dengan terdakwa HIR masih berjalan, penyidik Kejari Prabumulih terus melakukan pengembangan dan pada akhirnya menahan mantan Kasek Bawaslu Prabumulih KS pada Jumat 7 Juli 2023.
Nah itulah kilas balik perjalanan perkara korupsi dana hibah bawaslu kota Prabumulih yang ditangani Kejaksaan Negeri Prabumulih dibawah pimpinan Roy Riady SH MH. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: