Eksekutor Cakades Desa Betung II Ogan Ilir Divonis Hukuman Seumur Hidup

Eksekutor Cakades Desa Betung II Ogan Ilir Divonis Hukuman Seumur Hidup

Romli terpidana kasus pembunuhan berencana cakades Betung II Ogan Ilir-Foto : Isro/Palpos-

OGANILIR,PALPOS.ID - Masih ingat, Romli (46) eksekutor calon Kepala Desa Betung II, Kecamatan Lubuk Keliat Ogan Ilir, Arpani (53)?.

Pria yang masih berstatus lajang itu kini divonis dengan hukuman seumur hidup, vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jasa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman mati.

Hal itu diungkapkan Kasi Pidum Kejari Ogan Ilir Andriyanto. Dirinya mengatakan vonis tersebut diputuskan hakim PN Kayuagung hari ini, Selasa,11 Juli 2023.

BACA JUGA:Dalam Sepekan, Polres OKU Ungkap Enam Kasus Peredaran Narkoba

"Yang bersangkutan di tahan di lapas Kelas II A Tanjung Raja. Selanjutnya kita lapor pimpinan dalam menentukan sikap terhadap perkara ini," terangnya.

Terhadap pelaku pembunuhan berencana yang dikenakan pasal 340 KUHPidana itu, kata Adriyanto terdapat 4 poin utama yang menjadi pertimbangan majelis hakim memberikan tuntutan hukuman mati hingga akhirnya divonis hukuman seumur hidup.

"Pertama pelaku pernah terlibat kasua pidana percobaan pembunuhan dan telah menjalani hukuman. Kedua, pelaku telah merencanakan pembunuhan tersebut beberapa bulan sebelum eksekusi," terangnya.

BACA JUGA:Aksi Pencurian Meteran Marak, PDAM Tirta Prabujaya Himbau Pelanggan Waspada

Kemudian, sebelum akhirnya diringkus terdakwa sempat akan menghabisi orang tua korban. Selanjutnya selama menjalani proses persidangan Romli tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatan sadis yang dilakukanya itu.

"Dasar tuntutan dan vonis kepada pelaku merupakan petunjuk dari Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan tinggi Sumatra Selatan," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Tersangka eksekotor Arpani Calon Kades Betung II, Kecamatan Lubuk Keliat, Ogan Ilir akhirnya di limpahkan ke Kejaksaan Negri (Kejari) Ogan Ilir oleh Penyidik Polsek Tanjung Batu.

BACA JUGA:Simpan 190 Butir Inex, Dua Warga OKU Diciduk Polisi

Setelah di limbahkan pada Kamis, 16 Februari 2023, tersangka Romli rencananaya akan menjalani sidang di pengadilan Negri Kayu Agung setelah dilakukan penahanan selama kurang lebih 20 hari kedepan oleh Kejari Ogan Ilir.

Dihadapan Kejari Ogan Ilir Nur Surya dan Kasi Pidum Apriyanto, Romli membeberkan semua alasanya menghabisi nyawa Arpani.

Dibeberkan Romli alasanya melakukan hal tersebut adalah sakit hati dan merasa takut karena sering di ancam dan di ejek oleh korban.

Hingga akhirnya polisi dapat melumpuhkan tersangka ketika hendak melancarakan aksinya kembali yang akan mengeksekusi Yamin ayah korban Arpani.

BACA JUGA:Avanza Nyungsep Masuk Parit, Penumpang Luka Ringan, Berikut Kronologisnya

"Saya merasa sakit hati karena sering di ejek (Bujang Tue), sehingga saya merasa dendam. Juga karena motor saya sering di rusak meski tidak ada bukti tapi saya yakin itu mereka," beber Romli.

Hingga pada akhirnya, tiga bulan sebelum kejadian dirinya membeli senjata api rakitan beserta peluru dengan harga Rp 4,5 juta sebagai persiapan membunuh korban Arpani. Bahkan demi untuk melampiaskan dendamnya itu Romli rela menjual emas yang telah lama dirinya kumpulkan.

"Persiapan tigo bulan. Senjata api aku beli dari kawan Rp 4,5 juta. Uangnya dari jual mas. Setelah itu, latihan nembak di kebon. Setelah yakin baru saya mendatangi rumah korban," ungkapnya.

BACA JUGA:Audensi Pihak Perusahaan dan Pemkab Banyuasin, Kembali Tuntutan Masyarakat Desa Paldas Belum Jelas

Sementara Kejati Ogan Ilir Nur Surya setelah menerima limpahan kasus tersangaka Pembunuhan calon Kades Betung II Arpani dari Polsek Tanjung batu mengatakan kedepan untuk tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

"Tersangka diduga kuat telah melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHPidanan. Dimana korban tiga bulan sebelum kejadian telah merencanakan pembunuhan dari membeli senjata api rakitan, menyiapakan atau membawa parang juga membuat perlengkapan seperti topeng wajah, dan alat pelindung diri yang terbuat dari kawat yang ia buat sendiri," ungkap Nur Surya.

Berdasarkan hasil visum kata Kejari, Tersangka nenghabisi korban dengan 2 kali tembakan dan 4 kali bacokan di bagian leher, pinggang dan pundak korban.

BACA JUGA:Sempat Buron, Salah Seorang Pencuri Mobil Di Ogan Ilir Di Ringkus Polisi Di Rumah Istri Muda

"Setelah dilimpahakan ini kami tidak akan mentoleril akan segera melengkapi surat dakwaan dan berkas lainya dan akan langsung menyerahkanya ke PN Kayu Agung  secepatnya," ucapnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: