Terjaring Operasi Patuh 2023, Ratusan Pengendara di Prabumulih Ditilang

Terjaring Operasi Patuh 2023, Ratusan Pengendara di Prabumulih Ditilang

Kasat Lantas Polres Prabumulih, AKP Muthemainah SH-Foto : Prabu/Palpos-

Pengendara Motor Dominasi Pelanggaran Lalin di Prabumulih

PRABUMULIH,PALPOS.ID - Hingga hari ke-8 pelaksanaan Operasi Patuh Musi 2023, Satuan Lalu Lintas mencatat sebanyak 111 pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara kendaraan roda 2 (motor) maupun pengendara roda 4 (mobil).

Hal itu diungkapkan, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Prabumulih, AKP Muthemainah SH, Senin (17/7).

Terhadap pelanggar lalu lintas tersebut sambung Muthemainah, langsung diberikan tindakan langsung (Tilang) ditempat alias tilang manual maupun tilang elektronik.

BACA JUGA:2 Warganya Terbakar, Walikota Prabumulih Tanggung Semua Biaya Pengobatan

“Sampai hari ke 8 ini, jumlah tilang yang kami laporkan ke posko operasi patuh musi 2023 sebanyak 111 tilang, baik tilang manual maupun tilang elektronik,” ungkap Muthe sapaan akrabnya.

Muthemainah menuturkan, pelanggaran tersebut didominasi oleh pengendara kendaraan bermotor roda 2 alias pengendara motor.

“Sampai saat ini masih didominasi pengendara sepeda motor atau roda 2,” ujarnya.

BACA JUGA:Tingkatkan Ekonomi Masyarakat, Ridho Yahya Kembali Gelontorkan Bantuan Gerobak dan Etalase

Pelanggaran yang dilakukan para pengendara tersebut sambung Muthe, ulai dari tidak mengenakan helm, berboncengan lebih dari 2 orang serta tidak menggunakan plat nopol kendaraan.

“Sementara untuk pengendara roda 4 pelanggarannya seperti tidak mengenakan TNKB, tidak menggunakan sabuk pengaman serta tidak membawa surat-surat kelengkapan kendaraan,” bebernya.

Lebih lanjut Muthemainah menuturkan, selama operasi patuh musi 2023 pihaknya selalu mengedepankan satgasbinluh (satuan tugas pembinaan dan penyuluhan).

BACA JUGA:Aliran Listrik PLN Padam Tanpa Pemberitahuan, Panel dan Pompa PDAM Tirta Prabujaya Rusak

“Kita memberikan sosialisasi imbauan kepada masyarakat, untuk selalu tertib akan aturan dan peraturan lalu lintas,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: