Kuasa Hukum Oknum Kades yang Dilaporkan Tiduri Isteri Orang Minta Semua Pihak Patuh Hukum

Kuasa Hukum Oknum Kades yang Dilaporkan Tiduri Isteri Orang Minta Semua Pihak Patuh Hukum

Usman Firiansyah SH, kuasa hukum oknum kades yang dilaporkan kasus dugaan meniduri isteri orang saat menggelar press rilis--

PRABUMULIH,PALPOS.ID - Maraknya pemberitaan tentang oknum kepala desa (kades) di Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim yang dilaporkan ke Polres Prabumulih karena diduga meniduri isteri orang, akhirnya membuat Usman Firiansyah SH kuasa hukum oknum kades yang dilaporkan itu angkat bicara.

“Berhubung berkenaan dengan berita klien kami yang kemarin sampai hari ini baik melalui berita online maupun media cetak, ada beberapa hal yang perlu kami klarifikasi mengenai permasalahan ini,” ungkap Usman Firiansyah ketika diwawancarai wartawan, Kamis (20/7).

“Dalam pemberitaan tersebut muncul adanya laporan dugaan perzinahan dengan pelapor saudara JE terhadap klien kami insial HI salah seorang kepala desa diwilayah Kecamatan Rambang Niru,” imbuhnya.

BACA JUGA:Empat Unit Rumah Terbakar, Dua Rusak Berat dan Dua Rusak Ringan

Terkait persoalan itu sambung Usman, ada beberapa hal yang sangat fundamental secara hukum yang perlu disampaikannya mengenai tuduhan sepihak tersebut yang harus dibuktikan secara hukum.

“Sebagaimana berita yang ada bahwa mengenai laporan kasus tersebut dilaporkan di Polres Prabumulih Sumatera Selatan, dalam hal ini kami menyampaikan bahwa kasus yang dilaporkan adalah dugaan perzinahan 284 dalam KUHP tentu kita semua mengetahui secara hukum harus dibuktikan saksi, fakta-fakta hukum petunjuk dan sebagainya,” ujarnya.

Mengenai hal itu kata Usman, selaku kuasa hukum dari terlapor meminta kepada semua pihak untuk patuh dan taat kepada hukum yang berlaku di negara Indonesia.

BACA JUGA:Polisi Bidik Penyebar Vidio VCS Bokeh Nakes Yang Gegerkan Masyarakat Ogan Ilir

“Kedua klien kami sebagai pihak yang dituduh siap menjelaskan kepada pihak kepolisian bahwa tuduhan tersebut, tidak benar. Tentu dengan saksi dan fakta yang ada diantaranya, perlu kami sampaikan bahwa pada hari yang dituduhkan dan waktu yang dituduhkan oleh pelapor bahwa klien kami sedang bekerja di kantor kepala desa. Dan saksi-saksi itu cukup banyak, ada beberapa perangkat desa jadi kalau pada hari itu sebagaimana dituduhkan didalam pelaporan tersebut yaitu 26 Mei 2023 sekitar jam 13.00 fakta saksi bahwa klien kami ada di kantor kepala desa,” bebernya.

Kemudian sambung Usman, pihaknya mendapatkan informasi yang akurat bahwa salah satu barang bukti yang disampaikan oleh pelapor yaitu adanya rekaman sepihak.

“Rekaman pengakuan yang diduga dalam kondisi ancaman. Karena sampai saat ini pihak yang mengaku tersebut sudah lama melarikan diri, itu yang kami peroleh dan itu informasi A1 (akurat),” tegasnya sembari menegaskan bahwa salah satu barang bukti itu adalah pengakuan sepihak.

BACA JUGA:Jual Aset Kepada Perusahaan, Kades Gunung Megang Luar Ditahan

“Tentu kita orang hukum tidak bisa begitu saja dijadikan dasar,karena ini pengakuan sepihak bukan video kejadian itu salah satu barang bukti yang kami tekankan bukan video kejadian tapi video pengakuan sepihak yang diduga dilakukan intimidasi atau pengancaman,” tuturnya.

Lebih lanjut Usman menuturkan, dirinya yakin pihak polres Prabumulih akan bekerja profesional dengan landasan hukum berlaku terutama pada KUHP dan KUHAP.

“Dan dalam konteks ini kita semua sudah tahu, ketika pasal perzinahan atau persetubuhan Pasal 284 sebagai mana diatur dalam undang-undang banyak syarat-syarat yang harus dipenuhi. Pertama mengenai keterangan ahli medis apakah benar persetubuhan itu sudah terjadi,” imbuhnya.

BACA JUGA:Polres OKU Ungkap Tempat Penimbunan BBM Ilegal

Pada kesempatan itu pula kuasa Hukum Kades berinisial HI ini menuturkan, apabila dalam proses hukum ada hak-hak klien nya yang dizolimi dan tidak prosedur maka dirinya selaku kuasa hukum siap menempuh langkah-langkah hukum yaitu pra peradilan.

“Termasuk melalui mekanisme perlawanan hukum lainnya, dan kami terus terang sangat yakin dan percaya kawan-kawan polres prabumulih akan profesional, bijaksana, taat asas dan peraturan,” ujarnya.

Lebih lanjut Usman mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyelidiki dan mencermati permasalahan itu ada tidak motif percobaan pemerasan, kedengkian pihak-pihak tertentu karena kalah berkompetisi dalam pilkades beberapa waktu lalu atau motif lainnya.

BACA JUGA:Curi Mobil Teman Bisnisnya Sendiri, Tersangka di Ogan Ilir Ini Salahkan Iblis Ketika Diintrogasi Polisi

“Karena laporan yang seperti kita ketahui tanggal 13 Juli 2023 beberapa hari kemudian ada oknum dari kelompok ini yang mendatangi bapak camat Rambang Niru untuk melaporkan upaya mediasi. Kalau upaya mediasi biasanya yang aktif itu terlapor, ini kok baru melapor 3 hari 4 hari dia sudah menemui camat untuk menempuh jalur mediasi damai ini agak aneh bagi kita biasanya dalam standar kasus yang aktif adalah pihak terlapor ini justru pelapor,” jelasnya.

Usman juga berharap kepada pihak-pihak tertentu, untuk tidak membuat dan menyebarkan opini-opini negatif kepada kliennya.

“Apabila ada pihak-pihak yang melakukan ini maka kami selaku kuasa hukum akan melaporkan secara hukum pihak-pihak tersebut kepada pihak kepolisian baik Polres Prabumulih, Muara Enim maupun Polda Sumatera Selatan,” ancamnya.

BACA JUGA:Sedang Nongkrong, Miliki Ekstasi 3 Orang Diamankan

Disinggung bagaimana dengan isi chat oknum Kades dan NA yang diungkap suaminya, Usman mengaku soal itu silahkan bagian proses hukum polisi.

"Kami belum tahu detail apakah chatting itu ada atau tidak, tapi untuk video itu adalah video pengakuan bukan video adegan syur dan ketika pasal perzinaan ini dilaporkan kita fokus ke unsur perzinahan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum kades di wilayah Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim dilaporkan ke Polres Prabumulih, lantaran diduga tiduri isteri orang alias diduga berzinah dengan isteri orang di sebuah hotel yang ada di Kota Prabumulih.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: