Fraksi Golkar Pertanyakan Masa Jabatan Komite Sekolah
Anggota Fraksi Partai Golkar Sumsel, HM Yansur--
Banyak yang Anaknya Sudah Tamat, Tapi Masih Menjabat
PALEMBANG,PALPOS.ID - Fraksi Partai Golkar DPRD Sumsel mempertanyakan masa jabatan Komite Sekolah, baik SD, SMP maupun SMA.
Pertanyaan ini disampaikan Anggota Fraksi Partai Golkar Sumsel, M Yansuri, Senin (24/7)
Menurutnya, masa jabatan Komite Sekolah ini harus diperjelas. Karena saat ini, banyak sekolah yang komitenya dinilai sudah terlalu lama menjabat Komite Sekolah.
BACA JUGA:Kumham Sehat, Kumham Produktif Bersama Kanwil Sumsel
"Bukan hanya terlalu lama. Tapi banyak juga anak dari anggota komite sekolah itu yang sudah tamat. Tetapi prang tuanya masih menjabat komite sekolah," katanya.
Karena komite sekolah ini mewakili wali murid. Maka, sudah seharusnya komite dijabat oleh wali murid yang masih bersekolah di lembaga itu.
“Jadi Komite Sekolah itu masa jabatannya tiga tahun ganti, tiga tahun ganti dengan syarat anaknya masih sekolah disitu, sekarang Komite Sekolah anak-anaknya sudah berkeluarga , sudah kuliah dia masih Komite Sekolah disitu,” kata Yansuri , Senin (24/7).
BACA JUGA:Kejuaraan Menembak Menkumham Cup 2023, Ajang Pencarian Bakat Menembak ASN Kemenkumham
Apalagi menurut Ketua Komisi III DPRD Sumsel ini , keputusan Komite Sekolah juga menentukan keuangan sekolah.
“Kalau anaknya ada di sekolah itu , dia ada pertimbangan khusus, karena itu tidak diatur dalam AD/ART sekolah, jadi diminta jabatan Komite Sekolah itu harus anaknya masih di sekolah situ baik SD, SMP dan SMA,” kata politisi Partai Golkar ini.
Mungkin menurutnya SD, jabatan Komite Sekolah agak lebih panjang yaitu lima tahun tapi kalau SMP dan SMA maksimal masa jabatan Komite Sekolah 3 tahun.
BACA JUGA:Peringatan HLHS Ke-50 Tahun 2023, Herman Deru Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Kurangi Limbah Sampah Plastik
“Tidak ada aturan masa jabatan Komite Sekolah. Itu memang kebijakan sekolah, akan tetapi karena mereka dipercaya untuk menentukan keuangan sekolah, bantuan segala macam, sokongan dan lainnya. Maka komite sekolah memang wajib diisi oleh wali siswa yang masih bersekolah," tegasnya.
Apalagi, lanjut Yansuri, pemerintah memberi judul sekolah berkeadilan, maka politisi Partai Golkar ini meminta agar itu bukan hanya jargon. Tetapi harus benar benar diterapkan.
Karena yang tahu kondisi siswa dan kemampuan wali murid, itu adalah wali murid yang anaknya masih bersekolah di lembaga itu. Bukan wali murid yang anaknya sudah tidak ada. Jadi masalah komite sekolah ini harus ditertibkan. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: