Viral Ucapkan Kata Melukai Hati Masyarakat, Aiptu TS Anggota Polsek Pedamaran Sampaikan Maaf

Viral Ucapkan Kata Melukai Hati Masyarakat, Aiptu TS Anggota Polsek Pedamaran Sampaikan Maaf

Aiptu TS saat menyampaikan permohonan maaf terhadap masyarakat Desa Pedamaran 5 di Mapolsek Pedamaran, Jum'at (28/07).-Foto : Istimewa-

KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Setelah videonya viral lantaran megucapkan kata-kata yang melukai hati masyarakat. Aiptu TS, oknum Polsek Pedamaran Polres OKI menyampaikan permohonan maaf, Jum'at (28/07).

Permohonan maat itu disampaikan Aiptu TS di Mapolsek Pedamaran dan disaksikan masyarakat yang hatinya merasa dilukai serta sejumlah pihak kepolisian dari Polres OKI.

"Sehubungan dengan kata-kata saya yang kurang berkenan dan melukai hati masyarakat Desa Pedamaran 5, Kecamatan Pedamaran yang sedang viral saat ini. Tanpa ada paksaan dari pihak manapun, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya," ungkap Aiptu TS.

BACA JUGA:Jaga Keutuhan Rumah Tangga, Polsek Pedamaran Mediasi Kasus KDRT di Menang Raya

Dirinya berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatan tersebut dalam berkata-kata kasar yang dapat melukai hati masyarakat Pedamaran 5, Kabupaten OKI.

"Demikianlah surat permohonan maaf ini, semoga masyarakat Desa Pedamaran khususnya, memaklumi dan memaafkan atas kekhilafan yang saya lakukan," ujarnya.

Sementara Kapolsek Pedamaran, IPTU M Jimmy Andry mewakili Kapolres OKI memberikan statement terkait video viral yang beredar di masyarakat, khususnya di Pedamaran.

BACA JUGA:Terkait Kamtibmas, Kapolsek Pedamaran Berkoordinasi dengan Camat akan Adakan Rakor

"Jadi untuk kegiatan itu, diawali dengan adanya sekelompok masyarakat yang ingin ke Polsek mengadukan permasalahan tindak pidana. Dengan mengajak masyarakat yang pernah terjadi tindak pidana tetapi belum sempat dilaporkan ke Polsek Pedamaran," tuturnya.

Selanjutnya, dirinya sebagai Kapolsek Pedamaran menerima masyarakat yang akan melapor. Karena hak masyarakat untuk melaporkan kejadian suatu tindak pidana kepada pihak kepolisian.

"Dan kewajiban kami selaku anggota kepolisian untuk melayani masyarakat yang membutuhkan perlindungan maupun bantuan hukum," imbuhnya.

BACA JUGA:Buruh Tuntut UMP/UMK Naik 15 Persen, Begini Tanggapan Disnakertrans OKI

Menurutnya, dia bersama dengan anggota Kanit Reskrim dan pihak yang dirugikan atau yang kehilangan yaitu, Emi (46) berada di dalam ruang Unit Reskrim Reskrim. Mereka membicarakan sejauh mana kronologis kejadian yang dialami.

"Setelah berbincang, clear dan tidak ada permasalahan. Ada sumbatan-sumbatan, salah satunya tuntutan masyarakat untuk pembangunan Poskamling di desa mereka akhir-akhir ini," jelasnya.

Masih kata IPTU M Jimmy, selaku Kapolsek Pedamaran mengapresiasi permintaan mesyarakat baik material maupun moril untuk pembangunan poskamling tersebut.

BACA JUGA:Bagian Pertanggungjawaban, Babinsa Koramil 402-02 Dampingi Tim Verifikasi Pengerasan Jalan Desa

"Untuk biaya atau istilahnya bahan bangunan saya siap membantu masyarakat Desa Pedamaran 5. Rupanya tanpa sepengetahuan saya dan rekan-rekan yang ada di dalam. Terjadi insiden kata-kata yang dikeluarkan oknum sangat tidak pantas dan melukai masyarakat Pedamaran," pungkasnya.

Lebih lanjut, dirinya mengetahui video viral itu di sore hari dan berkoordinasi dengan Kanit Reskrim, ternyata video viral itu benar adanya. Kemudian mengambil langkah-langkah dengan cara mengundang kembali masyarakat di lokasi.

"Di hadiri juga Pak Waka Polres OKI, PJU, dan saya juga mewakili anggota tersebut meminta maaf kepada masyarakat di Ruangan Reskrim. Alhamdulilah respon dari masyarakat cukup bagus dan antusias dengan adanya permohonan maaf tersebut," tutupnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: