Wow Gaji Komisaris Utama Pertamina Rp8.3 Miliar Per Bulan, Ahok Viral di Media Sosial

Wow Gaji Komisaris Utama Pertamina Rp8.3 Miliar Per Bulan, Ahok Viral di Media Sosial

Dinamika Politik Sejumlah Tokoh di Lingkaran Jokowi Mundur Hadapi Pilpres 2024 Termasuk Ahok.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Sebab, gaji pokok Presiden itu hanya 6 kali lipor dari gaji pokok tertinggi pejabat negara Rp5.040.000 per bulan.

Sedangkan gaji pokok presiden diperkirakan Rp30.24 juta per bulan. Dan wakil presiden Rp20.16 juta per bulan.

BACA JUGA:Kebocoran Pipa Pertamina Cemari Sungai Kelekar, WALHI Sumsel Layangkan Dua Tuntutan

BACA JUGA:Dukung Pelestarian Keanekaragaman Hayati, Pertamina Bersama Dishut Sumsel Menanam 600 Bibit Pohon

Kemudian, besaran tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp32.5 juta per bulan dab wakil presiden Rp22 juta per bulan.

Total gaji plus tunjangan presiden dan wakil presiden masing-masing sebesar Rp62.7 juta, sedangkan wakil presiden mendapatkan penghasilan sebesar Rp42.16 juta per bulannya.

Dibalik semua itu, penetapan gaji komisaris dan direksi BUMN mengacu Peraturan Menteri BUMN RI Nomor Per-06/MBU/06/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri BUMN tentang Pedoman Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.

Peraturan Menteri BUMN ini menetapkan gaji atau honorarium komisaris utama, termasuk Komisaris Utama PT Pertamina Ahok sebesar 45 persen dari besaran gaji Direktur Utama Pertamina.

BACA JUGA:Komisi 3 DPRD Prabumulih Desak Pertamina Cepat Tangani Sungai yang Tercemar

BACA JUGA:Sungai Tercemar, Head Of Comrel & Cid Zona 4 : Intinya Pertamina Bertanggungjawab Terhadap Warga Terdampak

Peraturan ini tidak mencantumkan nilai gaji Direktur Utama BUMN sebagai acuan.

Peraturan tersebut hanya menyebutkan, gaji Direktur Utama BUMN ditetapkan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN.

Penghasilan atau gaji wakil komisaris dan komisaris juga ditetapkan berbeda. Wakil Komisaris Utama mendapatkan gaji sebesar 42,5 persen dari besaran gaji Direktur Utama BUMN.

Sedangkan Komisaris mendapatkan gaji sebesar 90 persen dari besaran gaji yang diterima Komisaris Utama.

BACA JUGA:Sungai Kelekar Tercemar Minyak Mentah, Wako Prabumulih Surati Pertamina Pusat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: