Tersangka Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal, Dito Mahendra Tertangkap Setelah Buron 4 Bulan

Tersangka Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal, Dito Mahendra Tertangkap Setelah Buron 4 Bulan

Tersangka Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal, Dito Mahendra Tertangkap Setelah Buron 4 Bulan.-Palpos.id-Harian Disway.id

JAKARTA, PALPOS.ID – Tersangka kasus kepemilikan senjata ilegal, Dito Mahendra tertangkap setelah buron 4 bulan.

Dimana, Dito Mahendra, seorang pengusaha yang juga sedang dibutuhkan keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dimana, kasus ini melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, akhirnya berhasil ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada Jumat, 8 September 2023.

Dari informasi yang dihimpun, Dito Mahendra yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 4 Mei 2023 ini, berhasil ditangkap dalam penyergapan di luar Jakarta. Kepala Dittipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, secara resmi mengonfirmasi penangkapan Dito Mahendra, sambil meminta doa dari masyarakat.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Kalimantan Barat, Gubernur Sutarmidji Dukung Pembentukan Provinsi Ketapang

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Kalimantan Barat, Ini Potensi Menggiurkan Calon Provinsi Ketapang

Kasus ini bermula saat KPK melakukan penggeledahan di rumah Dito Mahendra yang terletak di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam kasus dugaan korupsi. Namun, selama penggeledahan itu, penyidik KPK menemukan 15 senjata api berbagai jenis yang diduga milik Dito Mahendra.

Polri kemudian memulai penyelidikan terhadap senjata-senjata tersebut dengan mengeluarkan laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim tertanggal 24 Maret 2023. Usai melakukan gelar perkara, Polri kemudian menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Dalam dakwaannya, Dito Mahendra diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Senjata-senjata ilegal yang ditemukan di rumahnya mencakup berbagai jenis, di antaranya adalah 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5. 

Sementara itu, sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk Senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk Senapan Angin Walther.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Kalimantan Barat, Usulan Provinsi Ketapang di Tengah Moratorium DOB

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Kalimantan Barat Upaya Memenuhi Syarat Menuju Provinsi Ketapang

Namun, hingga saat ini belum ada informasi yang mengungkapkan asal usul dari belasan senjata tersebut. Kasus ini menjadi perhatian publik karena keberadaan senjata-senjata ilegal tersebut dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hukum.

Dito Mahendra sendiri sebelumnya juga menjadi sorotan media karena statusnya sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Keberadaan senjata-senjata ilegal ini semakin menggiring kasus ini ke arah yang lebih rumit dan kompleks.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: