Ini Tanggapan Kepala Daerah Terkait Usulan Provinsi Sumatera Tengah Pemekaran Gabungan 3 Provinsi
Ini Tanggapan Kepala Daerah Terkait Usulan Provinsi Sumatera Tengah Pemekaran Gabungan 3 Provinsi, yakni Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Jambi dan Provinsi Riau.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
BACA JUGA:5 Wisata Pantai Eksotis di Kota Dumai Calon Ibukota Provinsi Riau Pesisir Pemekaran Provinsi Riau
Lalu, Bupati Kuantan Singingi atau Kuansing Suhardiman Amby, meskipun ada gagasan Provinsi Sumatera Tengah, namun dirinya tak bisa memutuskan sendiri terkait hal itu.
‘’Pernyataan ini tak bisa sendiri atau personal, karena harus ada aspirasi masyarakat Kuansing. Setelah ada kesepakatan baru bisa disuarakan,” tutur Suhardiman Amby.
Bupati Solok Selatan Khairunas bahkan belum tahu ada informasi terkait usulan pembentukan Provinsi Sumatera Tengah itu. ‘’Jadi belum bisa berkomentar,” ucap Khairunas.
Terakhir, Bupati Dharmasraya Sutan Riska juga mengaku belum tahu terkait usulan Pembentukan Provinsi Sumatera Tengah diinisiasi Zulfikar Atut Datuk Penghulu Besar tersebut.
BACA JUGA:Ini Fakta Menarik Kota Dumai Calon Ibukota Provinsi Riau Pesisir Pemekaran Provinsi Riau
Namun, Sutan Riska mengaku dirinya lebih fokus bangun Dharmasraya daripadi memikirkan wacana provinsi baru Provinsi Sumatera Tengah yang melibatkan Kabupaten Dharmasraya itu.
Sebab, Provinsi Sumatera Tengah itu belum tahu urgensinya. Kemudian, masih banyak prosedur dan persyaratan yang harus disiapkan untuk pembentukan provinsi baru.
‘’Jadi saya pilih fokus bangun Dharmasraya. Dahulukan kerja untuk kesejahteraan rakyat. Apalagi saat ini masih berlaku moratorium DOB,” tambah Sutan Riska.
Salahsatu calon provinsi baru pemekaran wilayah di Pulau Sumatera yakni usulan Provinsi Sumatera Tengah atau Sumteng.
BACA JUGA:Calon Provinsi Riau Pesisir Pemekaran Provinsi Riau Bakal Jadi Provinsi Terkaya di Indonesia
BACA JUGA:Oalah Ternyata Ini Asal Nama Kota Dumai Calon Ibukota Provinsi Riau Pesisir Pemekaran Provinsi Riau
Ternyata usulan pembentukan Provinsi Sumatera Tengah sendiri masih terganjal moratorium DOB belum dicabut Pemerintah Pusat.
Sementara terkait syarat semuanya sudah terpenuhi, termasuk minimal 5 daerah bergabung untuk pembentukan calon provinsi DOB tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: