Ini Tanggapan Kepala Daerah Terkait Usulan Provinsi Sumatera Tengah Pemekaran Gabungan 3 Provinsi
Ini Tanggapan Kepala Daerah Terkait Usulan Provinsi Sumatera Tengah Pemekaran Gabungan 3 Provinsi, yakni Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Jambi dan Provinsi Riau.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Diketahui jika Provinsi Sumatera Tengah sebelumnya pernah ada pada tahun 1950-1957. Dan wilayah dari Provinsi Sumatera Tengah saat itu meliputi Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau dan Provinsi Jambi.
Akan tetapi, Provinsi Sumatera Tengah dibubarkan dengan UU Darurat Nomor 19 tahun 1957. Kemudian dimekarkan atau dipecah menjadi tiga provinsi, yakni Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Jambi, dan Provinsi Riau.
Dan pemecahan wilayah Provinsi Sumatera Tengah menjadi tiga provinsi itu sesuai dengan UU Nomor 61 tahun 1958 atau saat pemerintah Soekarno-Hatta.
Dibalik semua itu, ternyata usulan pembentukan Provinsi Sumatera Tengah masih terjadi pro dan kontra, meskipun merupakan aspirasi warga dan tokoh masyarakat.
BACA JUGA:Rumah Larik Budaya Khas Kota Sungai Penuh Calon Ibukota Provinsi Puncak Andalas Pemekaran 3 Provinsi
BACA JUGA:Pemekaran Provinsi Bengkulu 4 Kabupaten Bakal Pisah dan Gabung Provinsi Daerah Otonomi Baru
Jadi akankah Provinsi Sumatera Tengah terwujud atau tidak, semuanya masih tergantung juga dengan moratorium DOB yang masih diberlakukan Pemerintah Pusat hingga saat ini. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: