Provinsi Maluku Tenggara Raya Pemekaran Provinsi Maluku Masuk Kawasan Strategis Nasional dan Internasion
Calon Provinsi Maluku Tenggara Raya Pemekaran Provinsi Maluku Masuk Kawasan Strategis Nasional dan Internasional, yakni dikawasan Saumlaki ibukota Kabupaten Kepulauan Tanimbar.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
SAUMLAKI, PALPOS.ID – Ternyata calon Provinsi Maluku Tenggara Raya pemekaran Provinsi Maluku masuk kawasan strategis Nasional dan Internasional.
Hal itu ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2022 tentang Perairan Laut dan UNCLOSS PBB 1982, dimana wilayah Maluku Tenggara Raya berada pada jalur ALKI.
Bahkan, salahsatu wilayah calon Provinsi Maluku Tenggara Raya ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Strategis Nasional yaitu Saumlaki ibukota Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Diketahui Jalur Alki atau Alur Laut Kepulauan Indonesia merupakan alur laut ditetapkan sebagai alur pelaksanaan hak lintas alur laut kepulauan berdasarkan Konvensi Hukum Laut Internasional.
Kali ini giliran pemekaran wilayah Provinsi Maluku usul provinsi baru. Dan 1 kota 4 kabupaten gabung Provinsi Maluku Tenggara Raya.
Wacana pembentukan Provinsi DOB Provinsi Maluku Tenggara Raya atau Provinsi MTR ini terus menggelinding, meskipun moratorium DOB belum dicabut Pemerintah Pusat.
Aspirasi warga dan tokoh masyarakat terkait pembentukan provinsi DOB ini untuk pemerataan pembangunan dan perpendek rentang kendali pelayanan birokrasi pemerintahan.
Hal itu mengingat luas wilayah Provinsi Maluku 712.479 kilometer persegi yang teerdiri dari ratusan pulau. Kemudian, jumlah penduduk Provinsi Maluku 1.881.727 jiwa sesuai data BPS tahun 2022.
Saat ini ada 1 kota dan 4 kabupaten menyatakan diri bergabung dengan Provinsi Maluku Tenggara Raya tersebut. Yakni Kota Tual sebagai satu-satunya kota yang bergabung.
Sementara 4 kabupaten dimaksud, yakni Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Tenggara, dan Kabupaten Maluku Barat Daya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: