KPU Percepat Jadwal Pendaftaran Capres dan Cawapres Pilpres 2024: Ini Alasan dan Dampaknya

KPU Percepat Jadwal Pendaftaran Capres dan Cawapres Pilpres 2024: Ini Alasan dan Dampaknya

KPU Tegaskan Tidak Ada Aspek Politik dalam Perubahan Jadwal Pendaftaran Capres dan Cawapres.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

JAKARTA, PALPOS.ID KPU percepat jadwal pendaftaran capres dan Cawapres Pilpres 2024: ini alasan dan dampaknya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia telah mengumumkan rencana untuk mempercepat jadwal pendaftaran pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilihan Presiden 2024. 

Awalnya, jadwal pendaftaran ini dijadwalkan berlangsung mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024

Namun, setelah dilakukan uji publik terhadap draf Peraturan KPU yang telah digelar dan dipimpin oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari, KPU memutuskan untuk mengubah jadwal tersebut.

BACA JUGA:Cak Imin Dinilai Pasangan Tepat untuk Anies Baswedan di Pilpres 2024, Ini Alasan Pilih Cak Imin Ketimbang AHY

BACA JUGA:PKS Tetap Mengusung Anies Baswedan dalam Pilpres 2024, Ini Alasannya

Perubahan ini akan menggeser masa pendaftaran pasangan capres dan cawapres menjadi tanggal 10 hingga 16 Oktober 2023. Keputusan ini didasarkan pada beberapa poin kunci yang diidentifikasi dalam draf peraturan tersebut, yang melibatkan berbagai aspek dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak 2024.

Percepatan Jadwal Pendaftaran: Salah satu poin utama dalam draf peraturan adalah penyesuaian batas waktu pendaftaran capres-cawapres. Dengan percepatan ini, tanggal 10-16 Oktober 2023 akan menjadi masa pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden. 

Keputusan ini sejalan dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Pemilu, yang menetapkan tahapan-tahapan dalam proses pendaftaran.

Perubahan Jadwal Penetapan Pasangan Capres-Cawapres: Sebelumnya, penetapan pasangan capres-cawapres dijadwalkan tiga hari sebelum masa kampanye dimulai. Dengan perubahan ini, penetapan tersebut akan dilakukan lebih awal, yaitu 15 hari sebelum masa kampanye dimulai. 

BACA JUGA:Anies Baswedan Potensial Dampingi Ganjar pada Pilpres 2024, Pengamat Ungkap Alasannya

BACA JUGA:Pemekaran Sumsel Barat Ditarget Sebelum Pilpres 2024, Ini yang Akan Dilakukan Tim Presedium

Hal ini bertujuan untuk memberikan waktu yang cukup bagi pasangan calon untuk mempersiapkan kampanye mereka dengan lebih baik.

Jadwal Kampanye

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: