Koordinator Jamintel Kejagung RI : Korupsi Perbuatan Jahat yang Merusak Tatanan
Inspektorat Daerah Kota Prabumulih menggelar sebuah sosialisasi pencegahan gratifikasi untuk tahun 2023, di Gedung Kesenian Rumah Dinas Walikota Prabumulih pada Selasa (12/9). Acara yang dihadiri oleh Walikota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM, dan Ketua --Foto:Prabu/Palpos.id
PRABUMULIH - Inspektorat Daerah Kota PRABUMULIH menggelar sebuah sosialisasi pencegahan gratifikasi untuk tahun 2023, di Gedung Kesenian Rumah Dinas Walikota PRABUMULIH pada Selasa (12/9).
Acara yang dihadiri oleh Walikota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM, dan Ketua DPRD Kota Prabumulih, Sutarno SE MIKom, ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pencegahan gratifikasi dalam upaya memberantas korupsi.
Narasumber utama dalam acara tersebut adalah DR Sugeng Riyanta SH MH, Koordinator Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Roy Riady SH MH.
Sugeng Riyanta dengan tegas menggambarkan korupsi sebagai perbuatan jahat yang merusak tatanan sosial. Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pencegahan korupsi memiliki peran sentral dalam menjaga integritas dan kehormatan suatu daerah.
Dalam konteks Prabumulih, sebuah kota yang telah berkembang pesat, Sugeng Riyanta optimis bahwa Kejaksaan Negeri Prabumulih di bawah kepemimpinan Roy Riady SH MH mampu terus meminimalisir tindakan korupsi. Ia menjelaskan bahwa upaya pencegahan bukan hanya tugas penegakan hukum pidana, melainkan juga upaya bersama dalam mencegah timbulnya perbuatan korupsi.
Sugeng Riyanta juga menyoroti fenomena "flexing" atau pamer kekayaan sebagai salah satu pemicu korupsi. Ia memberikan nasihat kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih untuk menghindari perilaku flexing ini. "Lebih baik menabung harta kekayaan daripada memamerkannya. Tidak perlu berlebihan dalam menunjukkan kekayaan," ungkapnya.
BACA JUGA:PGE Lumut Balai Pemberdayaan Masyarakat Sekitar
Selain itu, Sugeng Riyanta juga menggarisbawahi pentingnya menangani isu gratifikasi yang terkait dengan pejabat negara. Ia menjelaskan bahwa menerima gratifikasi juga merupakan bentuk korupsi yang harus ditolak oleh pejabat negara dengan tegas. Tindakan korupsi dan gratifikasi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat dan mengancam integritas pemerintahan.
Sementara, Kajari Prabumulih Roy Riady SH MH menuturkan pihaknya terus berupaya meningkatkan penegakan hukum dan pencegahan korupsi di Kota Migas ini. Dalam upaya tersebut, ia berkolaborasi dengan APIP (Asosiasi Pemeriksa Intern Pemerintah), yaitu Inspektorat Prabumulih.
Menurut Mang Oy, sebutan akrab bagi Kepala Kejari Prabumulih, penegakan hukum tidak selalu berarti menjatuhkan hukuman pidana hingga masuk penjara. Ia menggarisbawahi pentingnya hati nurani yang ada dalam diri setiap individu, meskipun tidak tercatat dalam buku. Oleh karena itu, diperlukan kepekaan dalam menjalankan tugas penindakan dan penegakan hukum.
BACA JUGA:Tips Sukses, Begini Cara Pemilihan Bibit Ikan Nila yang Tepat Agar Budidaya Berhasil
Roy Riady menambahkan bahwa penggunaan hukum dalam rangka perbaikan dan perubahan sistem yang lebih baik juga merupakan salah satu pendekatan yang digunakan. Dalam penanganan kasus korupsi di Prabumulih, tidak hanya mengandalkan hukum pidana, tetapi juga mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku.
Salah satu pendekatan yang digunakan adalah memberikan pendampingan hukum dalam rangka pencegahan dan pengurangan kasus korupsi. Tujuannya adalah memastikan pengelolaan keuangan negara sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat merugikan negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: