Pemekaran Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pulau Sumba Dijadikan Pulau Ikonik Untuk Energi Terbarukan

Pemekaran Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pulau Sumba Dijadikan Pulau Ikonik Untuk Energi Terbarukan

Pemekaran Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pulau Sumba Dijadikan Pulau Ikonik Untuk Energi Terbarukan.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Perjalanan Panjang Aspirasi

Aspirasi untuk mendirikan Provinsi SSR tidaklah baru. Sejak tahun 2017, Ikatan Keluarga Besar Sumba (IKBS) di wilayah Jabodetabek telah mengusulkan pembentukan provinsi baru ini. 

Pada tanggal 17-18 November 2017, dalam Rapat Kerja (Raker) IKBS di Ciloto, Bogor, Provinsi Jawa Barat, mereka secara resmi mendeklarasikan pembentukan Provinsi SSR dengan slogan "Salam Satu Sumba Menuju Provinsi Sumba.". 

BACA JUGA:UPDATE TERBARU! Pemekaran Wilayah Provinsi Jawa Barat Usul Bentuk 3 Kota dan 14 Kabupaten Daerah Otonomi Baru

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bekasi Usul Kabupaten Bekasi Utara atau Kota Cikarang

Ini adalah langkah awal dalam perjuangan mereka untuk mewujudkan provinsi yang mereka impikan.

Dukungan Pemimpin Daerah dan DPRD

Tidak hanya masyarakat, tetapi juga pemimpin daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumba Barat memberikan dukungan untuk pendirian Provinsi SSR. 

Surat dukungan ini diterbitkan dalam surat nomor 56/DPRD/172/53.12/04-2023, yang mencatatkan perihal dukungan Pemekaran Provinsi SSR dari DPRD Sumba Barat. 

Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Tim Pemekaran Provinsi dan ditandatangani oleh Lukas Lebu Gallu, yang merupakan pimpinan dan Wakil Ketua DPRD Sumba Barat. Dukungan dari pemimpin daerah ini memperkuat tekad masyarakat setempat untuk meraih kemandirian pemerintahan.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Lampung, Pesona Wisata dan Keindahan Alam Calon Daerah Provinsi Lampung Utara

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Lampung, Menggali Potensi Pariwisata di Calon Provinsi Lampung Utara

Tantangan dan Kendala

Meskipun aspirasi untuk mendirikan Provinsi SSR sangat kuat, rencana ini masih dihadang oleh moratorium DOB yang diberlakukan oleh Pemerintah Pusat.

Syarat minimal untuk membentuk provinsi baru adalah memiliki lima kabupaten, dan saat ini hanya ada empat yang telah menyatakan kesiapannya. Namun, masyarakat dan pemimpin daerah terus bekerja keras untuk mengatasi tantangan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: