Tuntut Keadilan Hukum, FMPK Bakal Demo ke Polda Sumsel

Tuntut Keadilan Hukum, FMPK Bakal Demo ke Polda Sumsel

Tuntut Keadilan Hukum, FMPK Bakal Demo ke Polda Sumsel--

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Forum Masyarakat Pejuang Keadilan (FMPK) bakal melakukan aksi damai ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

Rencananya aksi tersebut akan dilakukan pada Kamis 5 Oktober 2023.

Koordinator FMPK, Hartoni Ahmad Khan, kepada sejumlah awak media, Jumat 29 September 2023, mengungkapkan aksi tersebut terkait dengan aksi pembakaran rumah keluarga pelaku pembunuhan adik Bupati Muratara Devi Suhartoni, yang terjadi di Desa Belani, Rawas Ilir, Muratara, Selasa 5 September 2023.

BACA JUGA:Honorer Mencapai Ribuan Tapi Pelamar PPPK Minim, Ternyata Ini Penyebabnya

"Kita melihat dalam kasus ini ada ketidak adilan," ujarnya.

Sebab lanjut Hartoni, dalam kasus pembunuhan terhadap M Abadi (adik Bupati Muratata), pelaku (Arwan dan Iriansyah) telah ditangkap dan diproses.

Sebaliknya terhadap kasus pembakaran rumah keluarga pelaku, yang dilaporkan pada 15 September 2023, polisi terkesan lamban dan hingga sampai saat ini belum ada tindak lanjut apapun.

BACA JUGA:Ingatkan Soal Netralitas TNI, Pangdam Lakukan Ini Hingga Anggota Bhabinsa Panas Dingin

"Harusnya kalau yang pelaku pembunuhan ditangkap dan diproses, pelaku pembakaran juga ditangkap dan diproses, dua-duanya sama-sama diproses," tegasnya.

Melihat adanya ketimpangan hukum tersebut, pihaknya akan mendatangi Polda Sumsel untuk menuntut keadilan.

"Jadi kami akan melakukan aksi ke Polda Sumsel," ujarnya.

BACA JUGA:Menjelang Pileg Ketua RT Jadi Primadona Para Caleg, Ini Tanggapan Trisko

Aksi tersebut guna mendesak Polda Sumsel mengusut tuntas pembakaran yang terjadi di Desa Belani.

"Kami juga mendesak Polda untuk menangkap segera pelaku bernama Boking Cs yang informasinya sudah di Jakarta," kata Hartoni.

Bukan hanya itu, FMPK juga  meminta adanya kepastian hukum dan perlindungan keluarga korban kebakaran.

BACA JUGA:Ratusan Honorer di Lubuklinggau Serbu Aplikasi Sscasn BKN untuk Mendaftar PPPK

"Kami juga meminta kasus kebakaran tetap di tangani oleh Polda Sumsel dan tidak dilimpahkan ke Polres Muratara, demi keadilan hukum," pintanya.

Sebab lanjut Hartoni, bila kasus kebakaran di tangani Polres Muratara pihaknya khawatir akan ada intervensi dari penguasa Muratara. Sehingga penanganan kasus tidak bersikap adil bagi korban kebakaran.

Terpisah Amir, pelapor/korban pembakaran (kakak Arwan dan Irwansyah), menjelaskan bahwa dia selalu korban pembakaran telah melapor ke Polda Sumsel pada 15 September 2023.

BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Siap Berantas Judi Online

Namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut dan perkembangan terhadap kasus yang dilaporkannya. "Saya tidak tahu menahu tentang kejadian di Muratara, karena saat kejadian baik itu pembunuhan ataupun pembakaran saya sedang tidak di Desa Belani," ujarnya.

Sementara dua adiknya selaku tersangka pembunuhan telah diproses secara hukum. Namun dirinya belum ada proses lebih lanjut.

"Kami sudah menanyakan ke Polda katanya kasusnya akan dilimpahkan ke Polres Muratara, saat dicari tahu di Polres Muratara ternyata dari Muratara katanya belum ada pelimpahan," katanya.

BACA JUGA:Turunkan Stunting, Pemkot Bersinergi dengan Muspida

Dia selalu korban menuntut keadilan dan meminta ganti rugi atas pembakaran yang terjadi.

"Ada 5 unit rumah dan 6 bedeng yang dibakar dan dua rumah yang dirusak oleh pelaku Boking," ujarnya.

Rumah yang tidak dibakar itu, sambungnya merupakan rumah orang tuanya.

BACA JUGA:Tenaga Kependidikan Non Guru Minta Kesempatan yang Sama untuk Jadi PPPK, Ini Jawaban Pj Walikota Lubuklinggau

"Kenapa 2 unit rumah itu tidak ikut dibakar karena bersebelahan dengan rumah orang tua pelaku yang juga orang tua bupati Muratara," jelasnya.

Atas pembakaran dan pengrusakan tersebut lanjut Amir, pihaknya selaku korban mengalami kerugian mencapai Rp2,8 miliar.

'Kami menuntut ganti rugi, atas pembakaran tersebut," ucapnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: