Polemik Kepres dan Inpres Menempatkan Anak PKI Jadi Korban Tragedi 1965, Ini Tanggapan Merismon

Polemik Kepres dan Inpres Menempatkan Anak PKI Jadi Korban Tragedi 1965, Ini Tanggapan Merismon

Dr H Mersimon--

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID -  Keputusan Presiden (Keppres) No. 4 tahun 2023 tentang Tim Pantau Pelaksanaan penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asas Manusia yang berat, dan  Inpres No.2 tahun 2023 tentang pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non yudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat, menjadi polemik ditengah masyarakat.

Pasalnya Keppres dan Inpres tersebut yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi 15 Maret 2023, disebut menempatkan  anak keturunan PKI jadi korban tragedi 1965.

Menanggapi hal itu, salah satu anggota DPRD Lubuklinggau H Merismon, menyatakan bahwa fakta sejahtera tentang kekejaman PKI di Madiun, dimana-mana, dan puncaknya dikenal dengan G-30S PKI diyakini ada.

BACA JUGA:Wow, Pemkot Lubuklinggau Siapkan Bonus Atlet Porprov Senilai Rp2 Miliar

"Kejadian itu kita yakini ada, ini bukan fiksi," tegasnya.

Lantas adanya Kepres dan Inpres yang menjadi polemik terkait anak PKI  yang kemudian ditempatkan sebagai korban, dikatakan Mersimon, kemungkinan karena pemerintah menilai anak keturunan PKI tidak melakukan itu tapi orang tuanya.

Karena anak keturunannya tidak ikut melakukan apa yang telah dilakukan orang tuanya. Namun mereka ikut menanggung dosa orang tua mereka.

BACA JUGA:Tuntut Keadilan Hukum, FMPK Bakal Demo ke Polda Sumsel

Sehingga mereka banyak ditolak, tidak bisa ikut masuk dalam tatanan pemerintahan maupun masuk TNI/Polri.

"Mungkin ini dianggap tidak adil dan kemudian disebut pelanggaran HAM (Hak azasi Manusia)," ungkap Merismon.

Namun pemerintah juga lupa, jika apa yang telah terjadi sampai saat ini masih menjadi trauma yang menyakitkan bagi phisikologis bangsa ini terutama anak-anak korban kekejaman PKI. Terutama anak-anak tujuh jendral yang masuk dalam lubang buaya.

BACA JUGA:Ingatkan Soal Netralitas TNI, Pangdam Lakukan Ini Hingga Anggota Bhabinsa Panas Dingin

"Yang menjadi korban orang tua mereka, anak-anak korban merasa kehilangan orang tua dan kehilangan segala-galanya akibat kekejaman PKI," tegas Merismon.

Nah, dalam hal ini pemerintah harus menjaga perasaan mereka, yang orang tuanya telah berjuang untuk RI hingga menjadi korban kebiadaban PKI.  

Karena itu, secara tegas Merismon mengatakan bahwa Keppres dan Inpres tersebut tidak tetap dan harus ditinjau ulang.

BACA JUGA:Komitmen Tingkatkan Layanan, RSUD Kayuagung Raih Akreditasi Paripurna

"Tidak tepat, harus ditinjau ulang," tegasnya.

Kabar tentang putra Jendral A Yani akan menggugat Keppres dan Inpres tersebut, Mesimon, menilai itu sah-sah saja. Karena itu menyangkut hak mereka selaku anak pahlawan Revolusi.

"Hak mereka juga untuk menuntut," pungkas Merismon. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: