Wacana Pemekaran Wilayah: Provinsi Maluku Siap Sambut Perubahan Besar

Wacana Pemekaran Wilayah: Provinsi Maluku Siap Sambut Perubahan Besar

Wacana Pemekaran Wilayah: Provinsi Maluku Siap Sambut Perubahan Besar.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

MALUKU, PALPOS.ID - Wacana Pemekaran Wilayah: Provinsi Maluku Siap Sambut Perubahan Besar.

Provinsi Maluku yang kaya akan keindahan alam dan keanekaragaman budaya, tengah menghadapi wacana besar terkait pemekaran wilayahnya. 

Meskipun moratorium terkait Daerah Otonom Baru (DOB) masih berlaku, Pemerintah Provinsi Maluku berkeinginan untuk melangkah maju dengan rencana pembentukan Provinsi Maluku Tenggara Raya dan 13 kabupaten daerah otonomi baru.

Dengan luas wilayah mencapai 712.479 kilometer persegi, Provinsi Maluku juga menjadi rumah bagi lebih dari 1.83 juta penduduk, menurut data BPS tahun 2018. 

BACA JUGA:Yuk Jelajahi ! Keindahan Alam Maluku Tengah: Pesona Pantai Ora dan Keajaiban Terumbu Karang

BACA JUGA:Wacana Pemekaran Provinsi Maluku: Maluku Tenggara Raya dan 13 Kabupaten Baru

Kota Ambon, sebagai ibukota provinsi, menampung lebih dari 25 persen penduduk, mencapai 495 ribu jiwa lebih. 

Sementara itu, Kabupaten Buru Selatan memiliki populasi yang lebih kecil, sekitar 64 ribu jiwa menurut data yang sama.

Pembentukan Provinsi Maluku Tenggara Raya diusulkan untuk mempercepat pembangunan dan pelayanan birokrasi. 

Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Kadubun, telah menyetujui rencana ini, meskipun menekankan bahwa dukungan dari semua pihak sangat penting.

BACA JUGA:Pantai Ngurbloat Surga Pasir Terhalus di Dunia di Maluku Tenggara

BACA JUGA:Tebing Sawai, Keajaiban Alam Maluku yang Mempesona seperti Surga Tersembunyi

"Kita semua berharap pemekaran Provinsi Maluku Tenggara Raya tidak dipersulit, walau perjuangan ini tidak mudah. Yang jelas, dalam proses pemekaran ini butuh dukungan semua pihak agar bisa terwujud," ujar Kadubun.

Sampai saat ini, lima kabupaten dan kota telah menyatakan kesiapannya untuk bergabung dengan Provinsi Maluku Tenggara Raya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: