Pemekaran Wilayah di Jawa Barat: Antara Tuntutan Penduduk dan Aturan Moratorium

Pemekaran Wilayah di Jawa Barat: Antara Tuntutan Penduduk dan Aturan Moratorium

Pemekaran Wilayah di Jawa Barat: Antara Tuntutan Penduduk dan Aturan Moratorium.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Kabupaten Indramayu Barat

17 Daerah yang Siap Menjadi Daerah Otonom Baru

BACA JUGA:Rencana Pemekaran Kabupaten Garut di Provinsi Jawa Barat: Inisiatif Warga dan Persetujuan Gubernur

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cirebon Usul Bentuk Kabupaten Cirebon Timur, Ini Alasannya...

Dari kedelapan daerah yang diusulkan, sebanyak 17 daerah dikabarkan telah siap untuk menjadi Daerah Otonom Baru (DOB) dan sedang menjalani proses pemekaran daerah. Rinciannya meliputi:

Kota Cipanas

Pansus DPRD Cianjur pada tahun 2009 menilai bahwa Kota Cipanas layak menjadi daerah otonom.

Persetujuan DPRD Cianjur dan Bupati telah diajukan, membuat Kota Cipanas berpotensi menjadi daerah otonom terluas di Jawa Barat.

Kota Lembang

Usulan pemekaran Kota Lembang telah tercatat, dengan empat kecamatan yang masuk jika terealisasi, yaitu Cisarua, Lembang, Parongpong, dan Maribaya.

Kota Cikampek

Usulan Kota Cikampek sebagai daerah otonom baru telah disampaikan ke Bupati dan DPRD Karawang.

Tujuh kecamatan direncanakan akan masuk dalam kota ini jika terealisasi, termasuk Cikampek, Cimalaya Wetan, Banyusari, Jatisari, Tirta Mulia, Kota Baru, dan Purwasari.

Kemajuan ini menandai komitmen kuat Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mengembangkan struktur pemerintahan daerah. Meskipun moratorium DOB diberlakukan secara nasional, upaya Ridwan Kamil dan DPRD Jawa Barat untuk mewujudkan pemekaran daerah terus berlanjut.

Dengan pemekaran daerah yang terencana ini, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat di Jawa Barat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: