Eddy Ganefo Mantan Caleg Hanura Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara atas Kasus Penipuan dan Penggelapan

Eddy Ganefo Mantan Caleg Hanura Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara atas Kasus Penipuan dan Penggelapan

Eddy Ganefo Mantan Caleg Hanura Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara atas Kasus Penipuan dan Penggelapan.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Perjalanan Kasus

Kasus ini bermula pada tahun 2014 ketika Eddy Ganefo berencana mencalonkan diri sebagai calon legislatif. 

Untuk mendukung kampanyenya, dia meminjam uang dari Maria Fransisca, seorang warga yang kemudian menjadi korban. 

Jumlah pinjaman mencapai Rp1,2 miliar. Tak berhenti di situ, Eddy Ganefo kembali meminjamkan uang kepada korban sebesar Rp500 juta dengan janji pengembalian dalam satu minggu.

Namun, realitasnya berbeda. Setelah satu minggu berlalu, Eddy Ganefo tidak memberikan respon apa pun, meninggalkan korban merasa tertipu dan mengalami kerugian signifikan. 

BACA JUGA:Eksepsi Penasehat Hukum Eddy Ganefo Ditolak, Sidang Lanjutkan Pemeriksaan Saksi

BACA JUGA:Terdakwa Eddy Ganefo Diancam Pidana atas Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Maria Fransisca akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumsel. 

Kasus ini mencuat, menunjukkan adanya penyalahgunaan kepercayaan dan dugaan penggelapan.

Reaksi JPU dan Terdakwa

Usai vonis dibacakan, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel dan terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. 

Reaksi ini mencerminkan kompleksitas dan ketegangan yang terjadi selama persidangan. 

BACA JUGA:Ketua Kadin Indonesia Eddy Ganefo Ditahan Kejati Sumsel Terkait Kasus Dugaan Penipuan

BACA JUGA:Tim Kuasa Hukum Maria Fransisca M Berkomitmen Awasi Proses Hukum Tersangka Eddy Ganefo

Mungkin ada pertimbangan untuk mengajukan banding atau mencari langkah hukum lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: