Gegara Salahgunakan BBM Subsidi Pria di Ogan Ilir Ini Terancam 6 Tahun Penjara

Gegara Salahgunakan BBM Subsidi Pria di Ogan Ilir Ini Terancam 6 Tahun Penjara

Tersangka Ketika Diamankan Di Mapolres Ogan Ilir--Foto: Isro

OGANILIR, PALPOS.ID - Polres Kabupaten Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di wilayah hukumnya. Pelaku, Eros (34 tahun), warga Dusun II Desa Tanjung Pinang II Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir, berhasil diamankan pada Kamis, 15 Januari 2024, sekira pukul 17.00 WIB di Desa Beti, Kecamatan Indralaya Selatan, Ogan Ilir.

Kapolres Ogan Ilir, melalui Kanit Idik II Pidsus Iptu Ahmad Surya Atmaja, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan niaga BBM yang Subsidi. Tim langsung melakukan penyelidikan terhadap kegiatan tersebut.

Pada Selasa, 16 Januari 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, tim melihat sebuah mobil Suzuki Carry dengan nomor polisi BG 1605 NT sedang mengisi BBM di SPBU Muara Meranjat Ogan Ilir. 

BACA JUGA:Mengungkap Keajaiban Sabut Kelapa: Bukan Sekadar Limbah, Tapi Solusi Multi-Manfaat!

BACA JUGA:Gunakan Tangki Modifikasi, Berulang Kali Antri Solar

Setelah mengisi BBM jenis pertalite, tim mengikuti mobil tersebut. Mobil kemudian berhenti di pinggir jalan, diduga sedang mengeluarkan BBM (Pertalite) dari dalam tangki untuk dimasukkan ke dalam derigen berukuran 35 liter.

"Sekitar pukul 17.00 WIB, kita melakukan pemberhentian mobil itu di pinggir jalan Bubusan Desa Beti, dilakukan pemeriksaan ditemukan di dalam mobil 5 buah derigen ukuran 35 liter yang berisikan BBM bersubsidi Pertalite,"kata Surya.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 unit mobil Suzuki Carry St 100 BG 1605 NT, 5 derigen berisi BBM Pertalite, dan 1 set mesin pompa elektrik.

Menurut Surya, rencana tindak lanjut melibatkan langkah-langkah seperti melengkapi administrasi penyidikan, pemeriksaan ahli dari BPH Migas, Pertamina, dan labfor, serta menyusun berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA:Mantan Direktur PT Mura Sempurna Kembalikan Dana Korupsi, Andriyanto Restitusi Kerugian Negara Rp730 Juta

BACA JUGA:Eddy Ganefo Mantan Caleg Hanura Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara atas Kasus Penipuan dan Penggelapan

Dia juga menekankan bahwa pelaku dapat terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.

"Jadi jangan main-main dalam penyalahgunaan kasus penimbunan BBM bersubsidi,"tegasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: