Bacok Sopir Truk Batubara, Pelaku Pungli di OKU Dijebloskan Ke Penjara

Bacok Sopir Truk Batubara, Pelaku Pungli di OKU Dijebloskan Ke Penjara

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Semidang Aji. Foto; Istimewa--

BATURAJA, PALPOS.ID - Seorang sopir truk batubara bernama Jajang Rahmat Supriatna (36) mengalami luka bacokan di jari dan tangan kanan saat melintas di Jalan Lintas Sumatera Desa Batanghari, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU, Jumat 5 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 WIB.

Peristiwa tersebut berawal saat korban bersama istrinya mengendarai truk batubara dan melintas di lokasi kejadian.

Kemudian, pelaku Zainal Abidin (22) bersama beberapa temannya melakukan pungli kepada korban dengan meminta uang Rp4.000. Namun setelah uang diberikan, teman pelaku yang lain kembali meminta uang kepada korban dan terjadi keributan.

BACA JUGA:Gegara Salahgunakan BBM Subsidi Pria di Ogan Ilir Ini Terancam 6 Tahun Penjara

BACA JUGA:Bobol Rumah, Modus Pura-pura Bertamu, Komplotan Curas Antar Daerah Dibekuk

Karena korban melawan, lantas pelaku langsung membacok korban dengan senjata tajam jenis golok, sehingga menyebabkan korban mengalami luka pada jari dan tangan kanan.

Beruntung korban langsung kabur dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Semidang Aji. Berdasarkan laporan tersebut, anggota reskrim Polsek Semidang Aji langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka Zainal Abidin berhasil diringkus di tempat persembunyiannya, Senin 15 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.

Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti sebilah sajam jenis golok, 1 celana levis, dan 1 jaket. Selain itu, diamankan juga barang bukti lain yakni pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

BACA JUGA:Gunakan Tangki Modifikasi, Berulang Kali Antri Solar

BACA JUGA:Mantan Direktur PT Mura Sempurna Kembalikan Dana Korupsi, Andriyanto Restitusi Kerugian Negara Rp730 Juta

"Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Semidang Aji untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat (2) KUHP. Ancamannya pidana penjara diatas 5 tahun," kata Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdon saat dikonfirmasi Rabu 17 Januari 2024.

Sementara pelaku sendiri mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kembali. "Saya nyesal pak. Padahal niat cuma mau nyari duit, ini malah harus masuk penjara," katanya dengan nada sedih. (***)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: